Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Ganja 9,1 Kg dari Medan

Nasional982 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 9,1 kilogram yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Medan, Sumatera Utara.

Dua orang berinisial IB dan FR diringkus dalam kasus ini. Keduanya ditangkap di tempat berbeda setelah kasus penyelundupan ganja ini dikembangkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan, kronologi pengungkapan perkara berawal dari informasi pengiriman ganja berasal dari Medan melalui pengiriman Lion Parcel.

“Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman,” kata Yohanes, Kamis (13/4/2023).

Selanjutnya, pada Jumat 24 Maret lalu, Ditresnarkoba dan Bea dan Cukai Kalbagbar, berhasil mengamankan IB di pinggir Jalan Parit Masigi 1, Desa Sungai Ambawang, Kuala Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah IB. Ditemukan ganja seberat 4,4 kilogram,” jelasnya.

Usai menangkap IB, tim bergerak untuk mengamankan tersangka lain, FR. FR ditangkap di depan Surau Al Ikhlas di Jalan Parit Masigi. FR lalu digiring ke gudang Lion Parcel di Jalan Sungai Raya Dalam.

“Di sana ditemukan barang bukti ganja 4,6 kilogram. Sehingga total dari kedua pengedar ini adalah 9 kilogram ganja,” ujarnya.

Barang bukti ganja tersebut dimusnahkan pada Kamis (13/4/2023), di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar. Disaksikan oleh aparat penegak hukum, serta kedua tersangka ikut dihadirkan.

“Dari 9 kilo itu, jika dipersantasekan, ganja ini bisa merusak 18.305 jiwa,” kata Yohanes.

Yohanes menerangkan, kedua pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pengedar ini bisa kena di atas 20 tahun penjara,” katanya. (BeritaSatu)

Komentar