Bawaslu akan Awasi Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Karo 2024

Karo3353 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo akan mengawasi tahapan pelaksanaan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Karo di Pilkada 2024, sehingga sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST, mengatakan, akan melakukan pengawasan secara intensif berkaitan dengan tahapan pencalonan, mulai dari pendaftaran sampai penetapan pasangan calon.

“Pasti akan kami awasi ” katanya menjawab Redaksi Karosatuklik.com, Minggu sore (25/8/2024) melalui telepon selulernya.

Sebelum pendaftaran dibuka, ia juga mengimbau kepada KPU Karo agar proses pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Di sisi lain, juga ada imbauan ke partai politik di Kabupaten Karo agar memastikan syarat pencalonan dari pasangan calon benar-benar sudah lengkap dan sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi pastikan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan semuanya sudah siap saat akan dibawa ke KPU Kabupaten Karo,” katanya.

Pengawasan Melekat

Menurut dia, Bawaslu Karo akan melakukan pengawasan secara melekat, selama berlangsungnya tahapan masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 – 29 Agustus mendatang.

Lebih lanjut, Gemar Tarigan yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Karo mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat dinas dan edaran terbaru yang isinya adalah memerintahkan KPU Kabupaten Karo agar mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2024, ungkapnya.

Sehingga, imbuh Gemar Tarigan, apa yang dilakukan oleh KPU Karo pada saat menerima pendaftaran, detail-detailnya apa saja akan kami lihat apakah sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan tata cara pendaftaran pencalonan atau tidak, terangnya.

Selain itu, lanjut dia, Bawaslu Karo juga akan mengawasi sisi administrasi lainnya yang masih berkaitan dengan pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Karo 2024.

Ia mencontohkan salah satunya adalah seperti keabsahan ijazah yang digunakan pada saat mendaftar di KPU nanti.

Menyinggung syarat dukungan, Gemar Tarigan mengatakan sesuai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, jumlah syarat minimal itu adalah 8,5 persen dari suara sah 230.217 pada Pemilu legislatif 2024 Kabupaten Karo, atau minimal 19.569.

“Putusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD Kabupaten Karo,” ungkapnya.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  • 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  • 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  • 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  • 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  • 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (R1)

Baca Juga:

  1. KPU Karo Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Berikut Syarat dan Tahapannya
  2. Optimalkan Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Karo Gelar Peningkatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan dan Jajaran
  3. Bawaslu Karo: DPT Berkelanjutan dan Up To Date Tolok Ukur Kualitas Pilkada 2024

Komentar