Kabanjahe, Karosatuklik.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST menyampaikan bahwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karo akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Menjelang tahapan penting tersebut, Bawaslu Kabupaten Karo telah melakukan persiapan intensif untuk mengawasi proses pendaftaran.
Gemar Tarigan menghimbau agar bakal pasangan calon tidak memobilisasi massa pendukung dalam jumlah besar saat pendaftaran di kantor KPU. “Karena ini baru tahap pendaftaran, kami menyarankan agar kandidat serta partai pengusung dan pendukung tidak mengerahkan massa dalam jumlah besar,” sebutnya dalam keterangannya kepada Jurnalis Karosatuklik.com, Senin (27/8/2024) di Kabanjahe.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa adanya potensi masalah jika bakal pasangan calon memilih waktu yang sama untuk mendaftar. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko pertemuan antara massa pendukung, yang dikhawatirkan bisa memicu ketegangan.
Pendaftaran Paslon Harus Sesuai PKPU Nomor 10/2024
Selain itu, Gemar Tarigan yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Karo meminta bapaslon betul-betul memperhatikan dan mempersiapkan syarat calon sesuai dengan PKPU Nomor 10/2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada serentak 2024, mengingat masa pendaftaran hanya berlangsung tiga hari, imbaunya.
“Jadi pastikan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan semuanya sudah siap saat akan dibawa ke KPU Kabupaten Karo,” kata Gemar Tarigan.
Menurut dia, Bawaslu Karo akan melakukan pengawasan secara melekat, selama berlangsungnya tahapan masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Karo mulai 27 – 29 Agustus 2024 ini, imbuhnya.
“Kami akan lihat apakah proses pendaftaran sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan tata cara pendaftaran pencalonan atau tidak,” terangnya.
Selain itu, lanjut Gemar Tarigan, Bawaslu Karo juga akan mengawasi sisi administrasi lainnya yang masih berkaitan dengan pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Karo 2024.
Ia mencontohkan salah satunya adalah seperti keabsahan ijazah yang digunakan pada saat mendaftar di KPU nanti.
Selanjutnya, Bawaslu juga mengingatkan KPU Karo, dalam melakukan proses pendaftaran seperti verifikasi administrasi, verifikasi ke beberapa lembaga-lembaga terkait dan termasuk pemeriksaan kesehatan agar benar-benar menjalankan/menerapkan sesuai aturan PKPU Nomor 10/2024 yang di keluarkan oleh KPU RI pasca keluarnya putusan MK beberapa hari lalu, pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. PKPU Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024. (R1)
Komentar