BGN Tegaskan akan Investigasi Kasus Keracunan MBG di Berastagi

Karo2372 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) kembali terjadi. Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Berastagi dan Sekolah Yayasan Bersama Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG, Kamis (13/8/2026).

Kasus tersebut muncul ketika Badan Gizi Nasional (BGN) tengah memperketat pengawasan keamanan pangan MBG, termasuk mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan mencantumkan batas waktu konsumsi.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pihaknya akan segera mengecek kasus yang terjadi di Berastagi, termasuk memastikan apakah makanan MBG yang dibagikan sudah dilengkapi label batas waktu konsumsi sesuai ketentuan.

“Aku cek, nanti aku cek, aku belum monitor ya karena ada rapat ini. Nanti aku cek.. Apakah dia sudah ada labelnya atau belum, apa segala macam akan kita cek, kita investigasi,” kata Sudaryono saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Sudaryono menegaskan, setiap laporan keracunan MBG akan langsung ditindaklanjuti dengan investigasi. BGN juga dapat menghentikan operasional dapur yang bermasalah hingga mencopot kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

“Tapi yang jelas semua keracunan itu kita langsung suspensi dapurnya, kita copot kepala SPPG-nya, kita investigasi. Kemudian kalau perlu.. kalau dia memang secara ada kesengajaan unsur ini unsur itu ya kepala SPPG-nya pun bisa kita pecat, dapurnya kita tutup permanen,” tegas dia.

Sebelumnya telah dikabarkan media ini ratusan murid SMA Negeri 1 Berastagi dan SMA Swasta Bersama Berastagi dilaporkan diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG. Proses evakuasi terhadap para siswa masih berlangsung.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumut Wilayah IV Zulkarnain Barus membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, dia belum memberikan keterangan lebih jauh karena proses evakuasi masih dilakukan.

“Ini sedang evakuasi, nanti saya share informasi, sedang kita evakuasi di sini,” kata Zulkarnain.

Kepala BGN Regional Sumut Agung Kurniawan juga mengaku telah menerima informasi mengenai dugaan keracunan tersebut. Saat ini, dia tengah dalam perjalanan dari Medan menuju Karo untuk mengecek kondisi di lapangan.

Aturan Ketat Ompreng MBG

Sebagai informasi, BGN mulai memperketat pengawasan keamanan pangan MBG dengan mewajibkan pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap ompreng atau wadah makanan.

Sudaryono mengatakan, aturan tersebut dibuat agar guru dan siswa mengetahui kapan makanan masih aman untuk dikonsumsi. Makanan MBG tidak boleh disantap setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi ‘harus dikonsumsi’ atau ‘harus dimakan sebelum jam berapa’, gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini,” kata Sudaryono dalam keterangannya, dikutip Senin (10/8/2026).

Dia juga menegaskan larangan mengonsumsi makanan setelah melewati batas waktu berlaku bagi seluruh penerima MBG, termasuk guru.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegas dia.

Menurut Sudaryono, makanan MBG merupakan makanan segar yang tidak menggunakan bahan pengawet. Karena itu, makanan memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi.

“Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya.

Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

BGN kini akan mengecek lebih lanjut dugaan keracunan di Berastagi, termasuk memastikan penerapan ketentuan keamanan pangan dan aturan batas waktu konsumsi pada ompreng MBG. Kasus tersebut juga akan menjadi bagian dari investigasi sebelum BGN menentukan langkah terhadap dapur SPPG yang memasok makanan.

BGN: Jika Satu Menu MBG Ditemukan Tak Layak, Seluruh Paket Harus Dikembalikan ke SPPG

Swbelumnya juga dikabarkan, Badan Gizi Nasional (BGN) meminta sekolah tidak hanya memperhatikan kandungan gizi, tetapi juga memastikan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima siswa aman untuk dikonsumsi.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, guru berperan untuk melakukan pengecekan kondisi makanan setelah tiba di sekolah.

Jika ditemukan satu bagian makanan yang tidak layak konsumsi, seluruh paket makanan MBG harus dikembalikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kalau ditemukan tidak layak, misalnya ada lauk, ada sayur, ada buah, ada nasi, misalnya yang bau hanya sayurnya, tidak dikonsumsi semuanya,” ujar Sudaryono dalam Webinar Literasi Gizi dan Keamanan Pangan bagi Guru dalam Mendukung Program MBG, Rabu (12/8/2026).

Makanan yang diragukan kelayakannya tidak boleh dikonsumsi karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.

Seluruh paket makanan harus dikembalikan ke dapur SPPG untuk dilakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut.

“Bagaimana kalau ditemukan tidak layak, wajib hukumnya tidak dikonsumsi dan dikembalikan kepada dapur SPPG. Kemudian nanti kami akan lakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Sajian MBG harus terlebih dahulu dipastikan aman sebelum diberikan kepada siswa maupun guru.

Karena itu, guru didorong untuk melakukan pemeriksaan organoleptik, yakni pengecekan berdasarkan kondisi fisik makanan seperti aroma, rasa, warna, dan tampilan sebelum makanan dibagikan.

MBG Tidak Boleh Dikonsumsi Lebih dari Empat Jam

Selain itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengingatkan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang oleh siswa dan dikonsumsi lebih dari empat jam.

Hal tersebut disampaikan Sudaryono belajar dari kasus keracunan MBG yang baru saja terjadi di Papua dan Semarang, Jawa Tengah, sehingga ia menekankan kembali target nol toleransi terhadap kejadian fatal tersebut.

“Semua pengiriman harus dipastikan sejak makanan matang sampai dikonsumsi sesuai standar, tidak boleh lebih dari empat jam, harus ada batas waktu konsumsi atau best before, kami ingin memperkuat edukasi,” katanya dalam konferensi pers refocusing MBG di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan, BGN menetapkan nol toleransi terhadap kasus keracunan MBG untuk memastikan standar operasional dan prosedur dijalankan. Selain itu, para penanggung jawab di sekolah dan guru diminta mengedukasi agar siswa tidak membawa pulang MBG dan segera dikonsumsi di sekolah.

Ia juga meminta agar MBG bisa membuat guru ikut makan bersama siswa, bukan hanya untuk memberi contoh antre, cuci tangan, menyusun ompreng, berdoa, dan bersyukur, melainkan juga memberikan edukasi tentang gizi.

“Selain itu, guru juga mengingatkan agar makanan tidak dibawa pulang, karena MBG tidak menggunakan bahan pengawet, kalau tidak segera dimakan, apalagi di daerah panas, makanan akan lebih cepat rusak karena pertumbuhan bakteri, kami sudah berbicara dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah agar ini menjadi materi edukasi penting di semua sekolah,” ujar dia.

Sudaryono juga menegaskan, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi kunci keamanan pangan Program MBG.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap sejumlah insiden keamanan pangan yang terjadi dalam pelaksanaan program. (R1/Ant)

Bagikan Ke :

Komentar