Sungguh Miris! Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembali Terungkap, Polres Karo Tahan Pria 31 Tahun

Karo2389 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sungguh miris! Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Karo. Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Karo.

Kali ini, seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun, sebut saja Melati, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali oleh seorang pria dewasa hingga akhirnya terungkap setelah diketahui pihak keluarga.

Satuan Reserse PPA PPO Polres Karo kini telah mengamankan dan menahan tersangka berinisial I. (31), wiraswasta warga Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Korban diketahui merupakan pelajar berusia 13 tahun, warga Kecamatan Tigabinanga. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah beberapa kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum akhirnya peristiwa tersebut terungkap.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa fotokopi akta kelahiran korban serta hasil visum et repertum dari RSU Daerah Kabupaten Karo.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat PPA PPO Polres Karo IPTU Tina, SH, MH, membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Tersangka sudah diamankan dan saat ini telah dilakukan penahanan. Penyidikan terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Tina.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menangani setiap laporan kekerasan seksual secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum maupun psikologis. (R1)

Baca Juga:

  1. Satres PPA Polres Karo Kembali Tangani Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Tersangka Langsung Ditahan!
  2. Biadab! Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya Sendiri di Kabanjahe
  3. Diduga Setubuhi dan Aniaya Anak Dibawah Umur, Polres Tanah Karo Amankan Seorang Pemuda: Motif Sementara Disulut Rasa Cemburu
Bagikan Ke :

Komentar