Pelantikan Peradi Profesional Dihadiri Pejabat Elite dan Penegak Hukum

Catatan Redaksi5041 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 resmi dilantik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Sejumlah pejabat tinggi negara dan elite penegak hukum turut menghadiri acara tersebut. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto hadir didampingi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Dari unsur pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh juga hadir dalam acara tersebut.

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin diwakili Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna.

Dari unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diwakili Karo SDM Irjen Anwar, Karo Wassidik Brigjen Boy Rando Simanjuntak, serta Dirtipidum Brigjen Wira Satya Triputra.

Selain itu, sejumlah hakim agung, anggota Komisi III DPR, termasuk Aboe Bakar Alhabsyi, serta Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi turut menghadiri acara bersama perwakilan lembaga tinggi negara lainnya.

Kehadiran para pejabat tersebut mengiringi pelantikan kepengurusan baru PERADI Profesional yang dipimpin Harris Arthur Hedar.

PERADI Profesional Hadir Sebagai Jawaban atas Kebutuhan Zaman

Dalam sambutannya, Harris menegaskan organisasi tersebut hadir sebagai jawaban atas kebutuhan zaman, bukan karena konflik internal.

“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan dan bukan hadir karena konflik. Tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman,” kata Harris.

Ia menilai, organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.

“Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

Wamenkum: Pentingnya Peran Advokat dalam Perlindungan HAM

Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pesan secara daring. Ia menjelaskan peran advokat dalam sistem hukum telah diatur dalam KUHAP, termasuk mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan.

“Advokat berhak mendampingi mereka yang diproses secara hukum, baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban. KUHAP juga melindungi hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, orang tua, serta kelompok rentan lainnya,” kata Eddy Hiariej, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan pentingnya peran advokat dalam perlindungan hak asasi manusia. “Peran advokat sangat penting dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu karena merekalah yang melakukan pembelaan,” ucapnya.

KPK: Advokat Modern dan Intelektual

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum, bukan pihak yang berseberangan dengan lembaganya.

“Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor,” tutur Setyo.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas profesi advokat.

“Kami juga tidak segan jika ada oknum yang menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional. Integritas adalah harga mati,” tegasnya.

Setyo juga menyinggung misi PERADI Profesional yang mengusung konsep advokat modern dan intelektual.

“Modernitas dalam hukum berarti adaptasi terhadap teknologi, sedangkan intelektualitas berarti kedalaman pemahaman terhadap moralitas hukum itu sendiri. Kami di KPK membuka ruang kolaborasi, khususnya dalam pencegahan dan pendidikan antikorupsi bagi para advokat,” paparnya.

Pelantikan ini sekaligus menegaskan komitmen PERADI Profesional untuk memperkuat kualitas dan integritas profesi advokat melalui pendekatan yang lebih adaptif dan modern. (R1/RM. id)

Bagikan Ke :

Komentar