Bupati Cory Sebayang Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 251 Kepala Desa se-Kabupaten Karo Tahun 2024

Karo3166 x Dibaca

Tigapanah, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2024 bertempat di Jambur Gerga Desa Mulawari Kecamatan Tigapanah, Selasa (12/11/2024).

Turut hadir jajaran Forkopimda, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla, Kajari Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH, perwakilan Dandim 0205/TK, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Karo, Caprilus Barus, S.Sos, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Kabupaten Karo, Drs. Dapatkita Sinulingga, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo, Mulianta Tarigan, S.Sos, para Kepala OPD, Camat, Pers, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Karo.

Seperti diketahui penambahan masa jabatan kepala desa berdasarkan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Disebutkan bahwa Bupati melakukan pengukuhan terhadap kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun.

“Jabatan Kepala Desa yang semula 6 Tahun menjadi 8 Tahun sesuai amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” kata Bupati.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Karo sebanyak 251 (dua ratus lima puluh satu) kepala desa dan 8 (delapan) pejabat kepala desa lainnya tidak dikukuhkan.

“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu Kepala Desa se-Kabupaten Karo yang telah mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Saya berharap melalui perpanjangan masa jabatan ini saudara dapat mewujudkan pelaksanaan visi dan misi saudara dalam mensukseskan pembangunan di desa masing-masing,” pesan Bupati Karo dalam sambutannya.

Masih kata Bupati, menjadi pemimpin itu adalah pilihan dan dipilih oleh rakyat, dan pastinya masyarakat menaruh harapan besar kepada pemimpinya. Maka harus bekerja untuk masyarakat, memberikan pengabdian dan dedikasi yang terbaik untuk masyarakat supaya bisa lebih sejahtera, lanjutnya.

Penambahan masa jabatan Kepala Desa diharapkan dapat semakin mampu melaksanakan tugas-tugas pengabdian dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa sesuai dengan peraturan perundang undangan.

“Saya mengajak para Kades untuk bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten, BPMD, Camat, dan Instansi terkait dalam melaksanakan program-program pembangunan desa serta senantiasa mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Hindari Kesalahan Sekecil Apapun dalam Pengelolaan Keuangan

“Jadilah pemimpin yang dekat dengan masyarakat, berkomunikasi dengan baik, dan selalu siap membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di desa. Mari bersama-sama bersinergi untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Karo yang maju, adil dan sejahtera,” ungkapnya.

Dengan adanya tambahan masa jabatan ini jangan terlalu euforia, tambahan masa jabatan ini harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. “Hindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan yang baik transparan dan akuntabel. Kepala desa harus benar-benar menggunakan keuangan desa skala prioritas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Cory Sriwaty Sebayang yang merupakan bupati perempuan pertama di Kabupaten Karo.

“Saya titip kepada bapak-bapak Forkopimda agar saudara-saudara saya kepala desa ini didampingi dan dibimbing agar dapat menjalankan tugas-tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan,” tutup Cory Sebayang.

Bersinergi Menjaga Kondusifas dan Harkamtibmas

Usai pengukuhan, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto didampingi Kajari Karo, Darwis Burhansyah, juga turut mengucapkan selamat kepada 251 kepala desa. “Kami mengajak seluruh kepala desa yang telah dilantik untuk bersinergi dengan aparat keamanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah masing-masing,” ucapnya.

“Kami berharap seluruh kepala desa dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban. Sinergitas antara kepala desa dan aparat keamanan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” pesan Kapolres. (Robert Tarigan)

Baca Juga:

  1. Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya
  2. Hari Keempat Pelantikan Kepala Desa Terpilih Periode 2023-2029, Bupati Cory Sebayang Ingatkan soal Pengelolaan APBDes Transparan
  3. Jokowi Teken UU Desa, Kepala Desa Dapat Uang Pensiun
  4. 7 Poin Penting RUU Desa Sah Jadi UU yang Atur Jabatan Kades 8 Tahun
  5. Kembali Lantik Kepala Desa Terpilih, Bupati Karo Ingatkan Soal Tantangan yang Semakin Berat

Komentar