Kurang dari 24 Jam, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Berat, TKP: Kabanjahe

Karo2456 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kasus penganiayaan berat terjadi di Kecamatan Kabanjahe, dua terduga pelaku berhasil diringkus di lokasi persembunyiannya dan kini menjalani proses hukum.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BK (25) dan RMS (27). Keduanya diamankan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di dua lokasi berbeda di wilayah Kabanjahe.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Indra Marbun, SH bersama personel Tim Cobra, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka.

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Letnan Rata Perangin-angin, Kabanjahe.

Berdasarkan laporan dari korban, dua pelaku mendatanginya dan sempat mempertanyakan sesuatu sebelum korban berusaha melarikan diri ke sebuah rumah makan karena merasa terancam.

Namun, korban berhasil dikejar dan diduga dianiaya secara bersama-sama dengan pukulan menggunakan tangan kosong yang berulang kali mengarah ke wajah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bawah mata hingga mengeluarkan darah dan harus menjalani perawatan di RSU Kabanjahe sebelum melaporkan kejadian itu ke Polres Karo.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Cobra melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 10.40 WIB pada Senin, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu tersangka berada di sebuah rumah kos di Jalan Mariam Ginting Gang Purba, sementara tersangka lainnya berada di sebuah rumah kos di Jalan Letnan Rata Perangin-angin Gang Melati.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, STK, SIK, MSi, tim segera bergerak menuju kedua lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Masih pada kesempatan itu, AKP Hizkia Siagian, mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana. Pelaku harus diserahkan kepada pihak berwajib demi menegakkan aturan hukum.

“Kita memahami situasi emosi pada saat melihat peristiwa, apalagi terjadi di depan mata. Tetapi tetap harus berpikiran jernih bahwa apa pun yang kita lakukan ada konsekuensi hukum, karena negara kita adalah negara hukum,” tegasnya.

Sebagai langkah penanganan yang cepat dan tepat, Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, meminta masyarakat segera melaporkan setiap kejadian pidana melalui layanan panggilan darurat Call Center 110. Sehingga, aparat kepolisian langsung merespons ke lokasi kejadian. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar