Dana Desa Diusulkan Naik Rp 5 Miliar, Mendes: Semakin Mandiri, Makin Besar Anggaran

Nasional456 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyetujui adanya usulan kenaikan dana desa sebesar Rp 5 miliar per tahun.

Kenaikan ini dikarenakan semakin mandiri suatu desa, makin tinggi pula kebutuhan anggaran desa tersebut. Dua komponen yang menurutnya paling berpengaruh dalam peningkatan jumlah anggaran ini adalah pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

“Ya pastilah. Karena memang semakin desa itu mandiri, kebutuhan anggarannya semakin besar. Karena yang jadi bidang anggaran sudah semakin abstrak, seperti pertumbuhan ekonomi sudah pasti jadi fokus, kemudian peningkatan SDM. Dua hal itu kan suatu yang sangat prioritas ya untuk membangun bangsa,” kata Mendes saat ditemui di Istana Merdeka, Senin (20/11/2023).

Sementara untuk komponen infrastruktur, menurut Mendes tidak akan terlalu besar apabila desa telah mencapai level mandiri.

“Nah kalau sangat tertinggal kan fokusnya lebih pada infrastruktur. Ketika desa sudah mandiri, kecenderungan peningkatan infrastruktur itu sudah cukup. Paling hanya untuk pemeliharaan. Kalau ada penambahan, ya penambahan pada aspek-aspek tertentu,” ujarnya.

Menurut Halim, yang paling menjadi tuntutan desa mandiri adalah pertumbuhan ekonomi untuk menyejahterakan rakyat. Yang kedua peningkatan SDM, supaya kader masyarakat di desa itu menjadi semakin potensial untuk menyongsong Indonesia Emas.

Sebelumnya Dewan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) telah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (8/11/2023).

Dalam kesempatan itu perwakilan perangkat desa mengusulkan anggaran dana desa dinaikkan menjadi Rp 5 miliar per tahun.

Adapun alasan perlu dinaikannya anggaran desa setara 30% per tahun tersebut adalah untuk kemajuan desa di tanah air.

Angka ini naik 10% dari kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR soal usulan 20% dana desa berasal dari dana transfer daerah yang dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (BeritaSatu)

Baca Juga:

  1. Kejari Karo Tetapkan Kades Tanjung Pulo Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan ADD
  2. Gelapkan Rp741 Juta Dana Desa, Kades Sori Manaon Ditangkap Polres Tapsel
  3. Camat, Kades, dan Sekdes di Langkat Kena OTT Polda Sumut

Komentar