Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal lengkap rangkaian debat calon presiden dan wakil presiden (capres – cawapres) untuk Pilpres 2024. Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan debat akan digelar di Jakarta dan dilaksanakan sebanyak 5 kali.
“Tanggal pelaksanaan Debat sebagai berikut. Debat I tanggal 12 Desember 2023, Debat II tanggal 22 Desember 2023, Debat III tanggal 7 Januari 2024, Debat IV tanggal 21 Januari 2024 dan Debat V tanggal 4 Februari 2024,” kata Mellaz dalam keterangan tertulisnya, diterima di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Ia menjelaskan, debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.
Lalu, sambung dia, terdapat enam segmen dalam debat capres-cawapres. Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Dilanjut segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Setelah itu, memasuki segmen ketiga yakni mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator. Segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan dan terakhir yaitu penutup.
Sementara itu, untuk tema yang akan didebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Tema tersebut ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pasangan calon dan/atau tim kampanye paslon. Untuk tema spesifik, setiap debat Pasangan Calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya. “Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” kata ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Rabu (29/11/2023).
Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian proporsi 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Hal tersebut masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.
Tak hanya itu, calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam gelaran debat. Apabila berhalangan, mereka harus memberikan keterangan dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Sedangkan, jika berhalangan karena urusan ibadah, capres cawapres harus ada surat keterangan dari Kementerian Agama. Begitupun jika berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit. (Inilah.com)