Dewan Sorot Bupati Simalungun Lakukan Mutasi Janggal

Sumut1554 Dilihat

Simalungun, Karosatuklik.com – Diduga tidak tahu aturan mutasi, Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga (RHS) merombak sejumlah pejabat eselon III di Dinas Pendidikan, dengan menempatkan pejabat pelaksana tugas (Plt).

Informasi yang diperoleh,Jumat (21/5/2021) uniknya pejabat defenitif yang dirombak ditempatkan sebagai pelaksana tugas di dinas lain sementara penggantinya diangkat sebagai pelaksana tugas dari pejabat fungsional dan eselon IV.

Pejabat di Dinas Pendidikan yang dirombak, Kepala Bidang SMP, Lusman Siagian ditempatkan sebagai pelaksana tugas eselon III di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan digantikan oleh pelaksana tugas V Sinaga yang sebelumnya pejabat fungsional pengawas SMP di kecamatan Tanah Jawa.

Kemudian Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) J Lingga Damanik digeser sebagai pelaksana tugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan digantikan pelaksana tugas Sidabalok yang sebelumnya pejabat eselon IV di Dinas Pendidikan.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun, Bernhard Damanik menikai perombakan pejabat di Dinas Pendidikan sangat janggal, karena pejabat defenitif digeser menjadi pelaksana tugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain ,kemudian diangkat pejabat pengganti dengan status pelaksana tugas.

Ada kejanggalan menurut saya, pertama seharusnya bupati belum boleh melakukan mutasi 6 bulan setelah dilantik,kecuali ada persetujuan Kementerian Dalam Negeri, kedua setahu saya pejabat pelaksana tugas diangkat apabila pejabat defenitif berhalangan, karena sakit atau halangan lainnya dalam waktu yang lama,” ujar Bernhard.

Padahal dalam perombakan pejabat di Dinas Pendidikan yang terjadi, pejabat defenitif bukan karena berhalangan, karena dimutasi ke OPD lain sebagai pejabat pelaksana tugas, artinya masih bisa menjalan tugasnya.

Bernhard menduga ada kepentingan tertentu dalam pergantian pejabat di Dinas Pendidikan, apalagi bupati Simalungun sebenarnya memahami tidak boleh memutasi pejabat 6 bulan setelah dilantik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, makanya ditempatkan pejabat pelaksana tugas ,menggantikan pejabat defenitif, yang seolah-olah kesannya bukan mutasi,atau tidak ada pergantian pejabat.

Kepala BKPPD Pemkab Simalungun, Jamesrin Saragih yang dikonfirmasi membantah adanya pergantian atau mutasi pejabat di Dinas Pendidikan.

” Tidak ada mutasi pejabat di Dinas Pendidikan, hanya diangkat pelaksana tugas mengisi kekosongan jabatan,” ujar Jamesrin.

Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun menduga mutasi pejabat di Dinas Pendidikan terkait proyek di Bidang SMP dan Dikdas yang nilainya mencapai ratusan miliar.

” Informasinya pejabat yang diganti diduga karena tidak bersedia mengikuti perintah Tim Sukses (TS) bupati terkait bagi-bagi proyek di Dinas Pendidikan”, sebut salah seorang ASN di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun.

Sebelumnya Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang dikonfirmasi terkait isu akan melakukan mutasi pejabat pasca dilantik membantahnya dan mengatakan informasi tersebut hoax, padahal belum dua bulan dilantik mutasi pejabat sudah mulai bergulir. (lintasSumut.com)