Diluar TO Operasi Antik Toba 2022, Satres Narkoba Polres Tanah Karo Kembali Ciduk 4 Pelaku Narkoba

Karo6055 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karo sungguh mengkhawatirkan. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya pengguna maupun pengedar yang berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Tanah Karo.

Meski masa Pandemi Covid-19, tidak henti-hentinya, petugas dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo membasmi peredaran gelap narkoba. Anehnya lagi, meski sudah ditindak tegas, namun pelaku, pengguna, pengedar, bahkan bandar narkoba tidak juga jera.

Seperti penangkapan kali ini, berawal dari informasi masyarakat menghantarkan empat (4) orang yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja untuk tinggal di balik jeruji besi Polres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SiK, MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, SH didampingi KBO Iptu Hendri Tarigan kepada wartawan di Mapolres, Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu (16/2/2022) membenarkan penangkapan empat orang pelaku narkoba.
Dijelaskannya, penangkapan diluar Target Operasi (TO) dalam Ops Antik Toba 2022 dilakukan pada Senin (14/2/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, tepatnya di SPBU Kandibata persis pinggir badan jalan nasional Medan – Aceh Tenggara.

Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial DP (28), warga Jalan Samura Kecamatan Kabanjahe. Narkotika jenis ganja ditemukan di dalam mobil miliknya, urai AKP Henry DB Tobing.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di sekitar TKP ditemukan barang bukti berupa dua (2) bungkus koran yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja setelah ditimbang dengan berat brutto 62,02 (enam puluh dua koma nol dua) gram, lanjutnya.

Masih kata Kasat Res Narkoba menambahkan, barang bukti lain yang turut diamankan di TKP yaitu, satu unit handphone merk Xiaomi warna Gold dan satu unit mobil Kijang Petak tanpa plat nomor beserta kunci kontak. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, imbuhnya.

Tiga Orang Lagi Ditangkap

Selanjutnya, masih pada hari yang sama, Satuan Reserse Nakoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja diluar TO dalam Ops Antik Toba 2022 di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo.

Ketiga tersangka pelaku narkoba itu yakni berinisial, JM alias Enos (55), warga Desa Sarinembah Kecamatan Munte Kabupaten Karo, MMM (35), warga Desa Singgamanik Kecamatan Munte. Selanjutnya, ERS (24), juga warga Desa Singgamanik.

Ketiganya ditangkap karena terlibat dalam jual beli narkotika jenis ganja pada hari Senin (14/02/2022) sekira Pukul 18.00 WIB di Desa Sarinembah Kecamatan Munte tepatnya di rumah tersangka JM alias Enos.

Kronologis Penangkapan

Dari hasil interogasi, JM alias Enos memperoleh ganja tersebut dari MMM dan ERS. Kemudian personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung bergerak melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka MMM dan ERS di Simpang Desa Singgamanik.

Menyinggung barang bukti yang diamankan, AKP Henry DB Tobing mengatakan, satu buah plastik assoy warna merah, satu buah handphone merk Vivo warna biru dan uang sebanyak Rp.140.000, tuturnya.

“Kesemua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” tegas AKP Henry DB Tobing memungkasi. (R1)