Jakarta, Karosatuklik.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebagai tersangka kasus investasi robot trading. Usai ditetapkan tersangka, pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya itu langsung ditahan.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto menjelaskan kasus investasi robot trading Wahyu Kenzo telah merugikan korban mencapai hampir Rp9 triliun.
“Dari hasil keterangan (dari proses penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp9 triliun, dengan prakiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang,” kata Irjen Pol. Toni Harmanto di Mapolda setempat, Surabaya, Rabu (8/3/2023).
Dalam penjelasannya, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hemanto menerangkan kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.
Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban guna mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021.
Tergiur, MY lalu bergabung pada November 2021 dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp 4 miliar.
Kecurigaan muncul ketika MY hendak melakukan penarikan sebesar US$ 25.000 namun gagal. MY juga coba menarik US$ 2.000 yang juga gagal. Bahkan, setelah mencoba penarikan lebih kecil juga masih pending. Akhirnya MY melapor ke polisi.
Kepolisian lalu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari MY. Sempat dipanggil dua kali sebagai saksi, Wahyu Kenzo tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Polisi lalu melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.
Setelah melakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, Polda Jatim menetapkan Crazy Rich Surabaya sebagai tersangka. (BeritaSatu)
Komentar