Gelar Patroli di Laut, KPLP Putar Balikan 3 Kapal Bawa Pemudik

Nasional952 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Priok, melakukan patroli larangan mudik melalui perairan di laut Teluk Jakarta, hari ini. Dalam patroli kali ini sebanyak tiga kapal nelayan telah di putar balikan oleh KPLP.

“Tadi sudah sama-sama kita ketahui ada 3 kapal yang mengaku nelayan dengan perjalanan mudik ke Karawang, Subang dan sekitarnya,” kata Direktur KPLP, Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/5/2021).

Berawal dari kecurigaan petugas dengan keberadaan tiga kapal kayu atau kapal nelayan tersebut karena membawa muatan yang cukup banyak dan membawa ibu-ibu.

Petugas kemudian menggiring ketiga kapal untuk diperiksa lebih lanjut. Namun ada dua kapal yang berupaya untuk melarikan diri.

“Yang satu kapal berhasil kita giring. Sedangkan yang dua tadi mencoba melarikan diri tapi RIB (Kapal Karet) kita mengejar. Dimana 3 kapal dengan tujuan mudik. Ketiganya kita imbau, dan memberikan proses penyadaran untuk kembali ke Jakarta,” terangnya

Setelah berhasil diamankan, petugas memeriksa ketiga kapal yang didapati ternyata membawa 29 orang penumpang yang hendak melaksanakan mudik

“Tapi Alhamdulillah semua sepakat dan sadar untuk kita kawal kembali dan tetap perhatikan aspek keselamatan. Seluruhnya kita bagikan life jaket penumpang,” ucap dia.

Selain patroli larangan mudik, patroli ini juga di lakukan untuk pemantauan sarana bantu navigasi pelayaran di alur Teluk Jakarta. Dan pemantauan di tambatan-tambatan kapal Nelayan atau kapal kayu di sekitar perairan Teluk Jakarta yang berpotensi mengangkut pemudik lewat jalur laut.

Dalam patroli ini sendiri, jumlah personel yang dikerahkan sebanyak 56 orang dengan menggunakan 6 kapal jenis RIB (Kapal Karet) dan 2 kapal kelas tiga milik distrik Navigasi dan Kapal Milik KPLP Tanjung Priok.

Pelaksanaan patroli ini merupakan bentuk tindaklanjut dari Surat Edaran Pemerintah melalui Kepala Satgas penanganan COVID-19, nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 hijriah mulai 6-17 Mei 2021, yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah. (Liputan6.com)