Jakarta, Karosatuklik.com – Kami selaku kuasa hukum Jannes Situmorang, telah membuat pengaduan secara resmi kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI, perihal Dugaan Putusan Hakim atas Perkara Prapid Nomor. 1/Pid.Pra/2022/PN.Plw tanggal 25 April 2022 adalah hasil Rekaan Hakim Semata.
Hal itu diungkapkan John L Situmorang dari dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners selaku kuasa hukum Jannes Situmorang kepada Redaksi Karosatuklik.com via telepon seluler dari Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Adapun yang menjadi alasan-alasan kami selaku kuasa hukum, papar John L Situmorang, menekankan, putusan hanya rekaan hakim semata adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada alinea kedua hal 45 putusan Putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN Plw : Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan segala sesuatu baik permohonan Pemohon maupun dalil bantahan Termohon mengenai hal-hal yang diatur dalam ketentuan tentang Praperadilan.
Faktanya Hakim, tidak mempertimbangkan segala permohonan Pemohon namun hanya mempertimbangkan dalil Termohon, terbukti Hakim ALVIN RAMADHAN NUR LUIS tidak mempertimbangkan TENTANG MINIMAL 2 (DUA) ALAT BUKTI YANG SAH DAN PENETAPAN TERSANGKA Poin 1 huruf b)Keterangan Ahli (Cek hal 25) yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atas nama:
1. YOSSI SAFITRI, S.T.
2. Dr. MUKHLIS R, S,H.,M.H
Namun dalam pertimbangannya, (HAL 48 ALINEA KEDUA): Menimbang, bahwa adapun alat bukti Keterangan Ahli yang diperiksa oleh Termohon yakni YOSSI SAFITRI. S.T., merupakan ahli di bidang Pertambangan yang diperiksa pada tanggal 24 Februari 2022 ( Bukti T-23)maka Hakim berpendapat bahwa alat bukti Keterangan Ahli tersebut menjadi dasar dikeluarkan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon. Hakim sengaja tidak memasukkan Keterangan Ahli Dr. MUKHLIS R, S.H.,M.H sebagai pertimbangannya karena Keterangan Ahli Dr.MUKHLIS R, S.H., M.H terungkap di dalam persidangan. Bahwa Dr.MUKHLIS R, S.H., M.H baru diperiksa sebagai Ahli Pidana tanggal 11 April 2022( Bukti T-24) sementara Keterangan Ahli ini menjadi dasar Penetapan Tersangka/ Pemohon tanggal 03 Maret 2022;
2. Bahwa Hakim memanipulasi Keterangan Saksi Fakta dan mengesampingkan keterangan Saksi Fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu Penasehat Hukum Pemohon bernama MANGEMBANG HUTASOIT,yang menjelaskan kepada Hakim,bahwa Surat Penetapan tersangka Nomor: S.Tap/03/III/2022/Reskrim tertanggal 03 Maret 2022 (Bukti T-33) diterima pada tanggal 08 Maret 2022 dan Termohon tidak membantahnya.
Pada alinea kedua, hal 49 : Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Pemohon menyatakan bahwasanya Surat Ketetapan Tersangka atas nama JANNES SITUMORANG (Pemohon) tertanggal 03 Maret 2022( Bukti T-34) tersebut diterima oleh Penasehat Hukum Pemohon pada tanggal 08 Maret 2022 akan tetapi tidak ada bukti dan petunjuk yang bisa menguatkan dalil Penasehat Hukum Pemohon sehingga Hakim menganggap apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Pemohon adalah pernyataan sepihak tanpa bisa dibuktikan oleh Pemohon;
3. Bahwa Hakim Prapid, mengabaikan segala fakta yang terungkap di sidang, Keterangan saksi ROBERT SIHOMBING dan saksi TUMPAK ARITONANG, pada tanggal 03 Maret 2022 sekira sore hari saat saksi ROBERT SIHOMBING dan saksi TUMPAK ARITONANG berada dirumah Pemohon, Pihak Kepolisian dengan berpakaian preman mendatangi rumah Pemohon menggunakan 3 unit mobil yang kemudian memperkenalkan diri dan membawa Pemohon ke Kantor Polisi (alinea pertama hal 51).
Bahwa kedua saksi memberikan keterangan pada persidangan, bahwa pada saat hendak melakukan Penangkapan terhadap diri Pemohon tersebut, saksi ROBERT SIHOMBING dan saksi TUMPAK ARITONANG yang berada di rumah Pemohon dan berjarak sangat dekat dengan Pemohon, tidak pernah melihat pihak Termohon memperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan terhadap diri Pemohon (alinea kedua, hal 51), Hakim sangat jelas mengabaikan Pasal 197 huruf (d)KUHAP pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.
4. Bahwa Hakim Prapid, mengabaikan dan menghilangkan segala fakta apa yang telah diketemukan di sidang (Pasal. 197 huruf (d) KUHAP “Segala apapun yang ditemukan dalam sidang oleh pihak dalam proses baik itu Penuntut Umum, Saksi, Ahli, Penasehat Hukum dan Korban”. Hakim tetap berdalih dan fokus pada kertas tertulis, padahal fakta dan keadaan sudah jelas terbantahkan, yang semestinya keterangan alat bukti Surat itulah yang harus dikesampingkan.
Pada alinea ketiga hal 51 Menimbang : Bahwa dalil tersebut dibantah oleh Termohon yang menyatakan saat melakukan penangkapan Terhadap diri Pemohon, Termohon membawa Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/13/III/2022/Reskrim tertanggal 03 Maret 2022 (Bukti T-35/ P-2) tercantum bahwa pada tanggal 03 Maret 2022 Surat Perintah Penangkapan tersebut telah diserahkan oleh Brigadir JONES PELANGI SITINDAON pada tersangka atas nama JANNES SITUMORANG Als JANNES (Pemohon) dan juga ditandatangani oleh Pemohon. Disinilah letak ketidak independesian Putusan Hakim. Vide Berita Acara Persidangan.
5. Bahwa Hakim Prapid,lagi-lagi berdasarkan Surat yang adalah Mekanismenya Kepolisian dan harus diuji diperadilan. Bukankah yang dimaksud dengan Putusan Hakim itu adalah fakta yang harus terungkap didalam persidangan.Pada Alinea 5 hal 51 Menimbang: Bahwa tembusan Surat Perintah Penangkapan terhadap diri Pemohon yang diterima dan ditandatangani oleh Sdr. Tomy Situmorang (keluarga Pemohon) pada tanggal 03 maret 2022 sebagaimana Bukti Ekspedisi penyerahan tembusan Surat Perintah Penangkapan (Bukti T-40).
Padahal fakta yang sebenarnya, tembusan Surat Perintah Penangkapan diterima TOMY SITUMORANG dari Termohon adalah tanggal 04 Maret 2022 sekira pagi hari namun Hakim tetap mengabaikan fakta tersebut karena Hakim hanya sepihak melihat bukti-bukti dari Kepolisian tanpa mempertimbangkan klarifikasi yang sebenarnya dari saksi-saksi dalam persidangan, sehingga Hakim menuliskan dalam pertimbangan hukumnya tidak sama dengan Berita Acara atau Risalah persidangan yang dicatat oleh Panitera, sehingga pertimbangan-pertimbangan Hakim yang tidak berdasarkan dengan isi Berita Acara Persidangan patutlah diduga sebagai rekaan Hakim semata sehingga pertimbangan Hukum yang demikian yang dijadikan dasar putusan harus dinyatakan batal demi hukum.
6. Bahwa Hakim Prapid, patut diduga telah melanggar Pasal 158 KUHAP, karena “Hakim menyatakan keyakinan sendiri, diluar fakta” patut diduga hakim memiliki konflik interest. Sehingga Hakim mengacu pada pertimbangan hukum diatas tersebut, tidak menyusunnya terkait fakta, keadaan maupun alat pembuktian yang diperoleh melalui pemeriksaan persidangan, tidak menjadi dasar rujukan penentuan hakim dalam putusan. Diantaranya, Hakim sengaja tidak memasukkan Keterangan Ahli Dr. MUKHLIS R, S.H.,M.H sebagai pertimbangannya karena Keterangan Ahli Dr.MUKHLIS R, S.H., M.H terungkap di dalam persidangan Dr.MUKHLIS R, S.H., M.H baru diperiksa sebagai Ahli Pidana tanggal 11 April 2022( Bukti T-24) sementara Keterangan Ahli ini menjadi dasar Penetapan Tersangka/ Pemohon tanggal 03 Maret 2022.
Bahwa pada saat hendak melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon tersebut, saksi ROBERT SIHOMBING dan saksi TUMPAK ARITONANG yang berada di rumah Pemohon dan berjarak sangat dekat dengan Pemohon, tidak pernah melihat pihak Termohon memperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan terhadap diri Pemohon.
Penasehat Hukum Pemohon bernama MANGEMBANG HUTASOIT, yang menjelaskan kepada Hakim, bahwa Surat Penetapan tersangka Nomor: S.Tap/03/III/2022/Reskrim tertanggal 03 Maret 2022 (Bukti T-33) diterima pada tanggal 08 Maret 2022. tembusan Surat Perintah Penangkapan diterima TOMY SITUMORANG dari Termohon adalah tanggal 04 Maret 2022 sekira pagi hari Melainkan Hakim hanya mengacu pada Surat-Surat adminstrasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian. Karena pertimbangan Hukum yang tidak mengacu kepada fakta, alat bukti dalam persidangan, maka Putusan hakim yang demikian mengakibatkan Putusan Batal demi Hukum (Pasal 197 ayat 2) KUHAP.
7. Bahwa Hakim Prapid, juga tidak memuat adanya surat ternyata palsu. Patut di duga ada keterangan palsu yaitu Keterangan Ahli Dr. MUKHLIS R, S.H.,M.H sebagai pertimbangannya karena Keterangan Ahli Dr.MUKHLIS R, S.H., M.H terungkap di dalam persidangan baru diperiksa sebagai Ahli Pidana tanggal 11 April 2022 (Bukti T-24) sementara Keterangan Ahli ini menjadi dasar Penetapan Tersangka/ Pemohon tanggal 03 Maret 2022.
8. Bahwa agar kasus ini tidak menjadi polemik berkepanjangan, mengingat sebelumnya praktek yang dilakukan dimasyarakat Pihak Pemerintah Daerah atau Dinas Pertambangan tidak pernah melakukan Pembinaan untuk menggerakkan roda perekonomian, yang ada malah kriminalisasi;
9. Berdasarkan fakta-fakta diatas, kami mohon kepada Hakim Pengawas Mahkamah Agung untuk memanggil, memeriksa Hakim yang bersangkutan dan meminta keterangan serta menyerahkan dokumen terkait segala hal yang menyangkut sengketa prapid ini guna adanya kepastian hukum dan keadilan hukum dalam upaya mempertahankan kepentingan hukum hak klien kami. Dan demi menjaga wibawa peradilan dan Hakim.
Demikian hal itu dikatakan, John L Situmorang dari dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners selaku kuasa hukum Jannes Situmorang. (R1)
Komentar