Tigapanah, Karosatuklik.com – Polsek Tigapanah Polres Karo menyelesaikan perkara dugaan pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan, Sabtu (12/9/2026).
Perkara tersebut bermula dari kejadian di perladangan Juma Bernah, Desa Manuk Mulia, Kecamatan Tigapanah, pada Jumat (11/9/2026) malam. Penyelesaian difasilitasi Kapolsek Tigapanah AKP Imanuel Sembiring, S.H, M.H, bersama personel Reskrim dan keluarga kedua belah pihak.
Dalam mediasi, terlapor telah mengganti kerugian korban dan menyampaikan permintaan maaf yang kemudian diterima dengan ikhlas.
Terlapor juga berjanji tidak akan mengulang perbuatannya.

Korban selanjutnya menyatakan tidak lagi keberatan dan mengajukan pencabutan laporan pengaduan. Kesepakatan perdamaian turut disaksikan Kepala Desa Manuk Mulia.
Kapolsek Tigapanah AKP Imanuel Sembiring mengatakan penyelesaian tersebut merupakan bentuk upaya Polri mengedepankan pemulihan dan perdamaian dalam penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memfasilitasi mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan bagi para pihak,” ujar AKP Imanuel.
Namun diingatkanya, jika di kemudian hari terlapor kembali melakukan pencurian, hak Restorative Justice tidak akan bisa diberikan lagi. “Janji yang dilanggar ini juga akan menjadi faktor pemberat hukuman di pengadilan untuk kasus yang baru, jika terlapor mengulang lagi perbuatannya dikemudian hari,” tegasnya.

Selanjutnya, Polsek Tigapanah melengkapi administrasi dan melaksanakan gelar perkara sesuai mekanisme penghentian penanganan perkara.
Dalam penyelesaian perkara pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), surat pernyataan terlapor yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya merupakan salah satu syarat materiel paling krusial agar kasus tersebut bisa dihentikan (SP3). (R1)













Komentar