Jaksa Agung Ancam Evaluasi Kajati & Kajari yang Tak Tangani Korupsi

Nasional1386 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri agar fokus tangani perkara tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing.

Hal itu disampaikan Burhanuddin di sela-sela acara Rapat Kerja Teknis bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2021 di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini Rabu 15 September 2021.

Menurut mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri akan diberi tenggat waktu hingga tahun depan, jika tidak ada satu pun perkara korupsi yang ditangani, akan segera dievaluasi.

“Saya akan beri kesempatan tenggat waktu sampai dengan Rapat Kerja Kejaksaan yang akan datang. Saya minta JAMPidsus agar melakukan update dan evaluasi akurasi data penanganan perkara,” tuturnya.

Meski demikian, Burhanuddin juga mengakui tidak mudah bagi Kejaksaan menangani perkara korupsi karena belakangan muncul tren serangan balik dari para koruptor dengan membentuk opini melalui media massa.

“Bahkan belakangan muncul tren corruptors fight back, jangan takut dan jangan gentar. Selama kalian bekerja dengan professional dan cermat, saya akan menjaga kalian,” katanya.

Dia juga berharap ke depan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan bisa menjadi role model bagi instansi penegak hukum lainnya di Indonesia.

“Penanganan perkara bidang pidsus ini harusnya tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, tetapi juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (R1/Bisnis.com)