Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Garuda Indonesia

Berita, Headline1805 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Penetapan itu diumumkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan pers virtual, Kamis (24/2/2022).

“Tadi pagi enam orang telah kita lakukan pemeriksaan dan dari enam orang itu kami menetapkan dua orang jadi tersangka,” ujarnya.

Kedua orang tersangka itu adalah:a. SA, Vice President Strategic Management Office 2011-2012 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia

b. AW, Executive Project Manager 2009-2014 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (R1/CNBCIndonesia)

Baca juga: Kasus Suap Eks Dirut Garuda Diusut Inggris, Erick Thohir : Kami Dukung