Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Perbankan Rp131 Miliar

Berita, Headline1986 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Tim tangkap buron Kejagung bersama Kejati Sulawesi Selatan berhasil menangkap buron bernama Yohanis Tandilangi alias Totti.

Dia adalah terpidana perkara tindak pidana perbankan yaitu investasi jasa keuangan ilegal.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Yohanis diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta.

Penangkapan setelah terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim berhasil mengamankan buronan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Identitas terpidana yang diamankan, Yohanis Tandilangi Alias Totti,” kata, Selasa (8/3/2022).

Perbuatan Yohanes mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131 miliar lebih.

Setelah ditangkap selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Pengadilan Negeri (PN) Makale sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada rekan Yohanes, Ardianto divonis 10 tahun penjara denda 10 miliar subsider 6 bulan, Wardana divonis 10 tahun penjara denda 10 miliar subsider 6 bulan,dan Oktovianus divonis 6 tahun denda 10 miliar subsider 6 bulan. (sindonews)