Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Agama (Menag) memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
“Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji,” kata Ketua Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Ace Hasan Syadzily, Rabu (13/4/2022).
Ace menjelaskan, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844,,” ujar politikus Golkar ini
Perinciannya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Rp 39.886.009, biaya protokol kesehatan Rp 808.618,8 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji Rp 41.053.216,24.
Penetapan biaya ini, kata Ace, menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH, yakni sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Adapun rinciannya kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.
Ace mengatakan, salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari.
“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkas Ace. (R1/MerahPutih)