Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Abram Sitepu

Karo2726 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan atau pledoi pribadi Abram Sitepu (45) terdakwa pembunuh Yoga Wijayanta Sembiring (22) Ketua Permata GBKP Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.

“Kami menolak pledoi terdakwa karena tidak sesuai fakta dan bukti-bukti persidangan,” kata Jaksa David L Sipayung, SH, MH, saat sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa (21/12/2021) sore.

Sidang yang tidak menghadirkan terdakwa Abram Sitepu (45) secara langsung di ruang persidangan, digelar secara daring dan dihadiri puluhan keluarga korban.

Sidang mendengar jawaban JPU atas pledoi terdakwa di pimpin langsung Ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH, MH didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring SH, MH dan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), David L Sipayung SH MH.

Sedangkan ketidakhadiran terdakwa, dikuasakan kepada penasehat hukumnya.

Jawaban atas pledoi terdakwa

Mengawali sidang, Ketua Majelis Hakim mempersilakan JPU David L Sipayung SH membacakan jawabannya atas pledoi terdakwa Abram Sitepu.

Dalam sidang itu, JPU menegaskan, bahwa apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa atas pledoinya untuk meringankan terdakwa dari tuntutan hukuman 7 tahun penjara, kami tolak dan tidak sependapat atas pledoi/pembelaan terdakwa.

Karena itu, JPU meminta hakim memutuskan vonis terhadap terdakwa sesuai tuntutan jaksa.

“Tuntutan jaksa atas terdakwa tidak berobah dan berlebihan, karena sesuai dengan fakta dan bukti – bukti persidangan serta terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat (2) dari KUHPidana,” simpul Jaksa.

Mendengar jawaban Jaksa David L Sipayung atas pledoi terdakwa, Ketua Majelis Hakim menyarankan agar sidang dengan agenda sidang putusan atas terdakwa di lanjutkan pada 28 Desember 2021.

Usai sidang, puluhan keluarga korban menemui majelis hakim di pintu sampibg ruang sidang.

Dalam percakapan itu, keluarga korban Jakup Sitepu didampingi orangtua korban Sembiring dan Warnita Br Sitepu serta teman-teman korban, memohon kepada Ketua Majelis Hakim Sulhanudin menegakkan hukum seadil-adilnya dalam putusannya nanti.

“Seperti diketahui, keluarga kami ini merupakan korban kelima dari perbuatan terdakwa. Warga Desa Sukanalu resah bila hakim tidak adil dalam memutuskan hukuman terdakwa,” tegas Jakub Sitepu.

Mendengar keluhan keluarga korban Yoga Wijayanta Sembiring, Hakim Sulhanudin pun menjawab, “iya, nantii kita putuskan dengan adil,” ujar Sulhanudin sambil beranjak menuju ruangannya. (R1)

Baca juga: Lanjutan Sidang Pembunuhan Ketua Permata GBKP Sukanalu: Pembacaan Pledoi Terdakwa