Jual Ganja di Lapo Tuak, Dua Pria Ini Diciduk Polisi di Kabanjahe

Karo3543 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo menciduk dua orang pria di sebuah lapo tuak di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, pada hari Jumat (18/02/2022), sekira Pukul 21.00 WIB. Keduanya diciduk petugas lantaran melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di warung tersebut.
Kedua tersangka itu yakni berinisial JG (37), warga Desa Singa Gang Melati VI Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe dan PS (50), warga Jalan Perwira Kelurahan Gung Leto Kecamatan Kabanjahe.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi Narkotika jenis ganja. Tepatnya di salah satu warung tuak di Jalan Lintas Kabanjahe-Tigapanah Kecamatan Kabanjahe,” ungkap Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, SH, Selasa (22/2/2022) sore di Kabanjahe.

Kronologis Penangkapan

Setelah mendengar informasi tersebut, pihaknya kemudian meluncur ke TKP. “Kita langsung berangkat ke TKP dan mengamankan kedua tersangka,” lanjut dia.

Setelah diciduk, tersangka berinisial PS langsung diamankan petugas. Barang bukti di TKP ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering setelah ditimbang ganja kering seberat 13, 55 (tiga belas koma lima puluh lima) gram milik JG.

Masih ditempat yang sama, sambung AKP Henry DB Tobing, ditemukan lagi barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering setelah ditimbang denga berat 1,50 (satu koma lima puluh) gram dan satu buah puntung rokok yang sudah tercampur narkotika jenis ganja setelah ditimbang dengan berat Brutto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram milik PS.

“Ketika diinterogasi, PS mengaku bahwa barang haram itu didapatnya dari seorang pria berinisial JG. Petugas langsung berupaya melakukan pengembangan kasus dengan mencari JG,” sebutnya.

“Adapun barang bukti yang turut disita di TKP adalah uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan ganja dan satu buah kotak rokok merk Union milik JG. Selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku dan barang bukti guna dilakukan proses Lidik dan Sidik,” pungkasnya.

Dalam rangka Operasi Antik Toba 2022 dari tanggal 02 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022, Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba terus menggencarkan operasi mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karo. (R1)

Baca juga: Operasi Antik Toba 2022, Polres Tanah Karo Kembali Tangkap Bandit Narkoba