Kabar Gembira! 32.000 Pegawai Dapur MBG akan Diangkat jadi ASN dgn Status PPPK pada Februari 2026

Nasional4084 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Kabar gembira. Pemerintah akan mengangkat sebagian pegawai SPPG menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, tidak semua pegawai dapur MBG akan berstatus PPPK.

Hanya mereka yang memegang jabatan tertentu, kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi dan telah lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang dapat diangkat.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membenarkan bahwa pegawai SPPG memang akan diangkat menjadi PPPK.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.

“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Para pegawai yang akan diangkat sebelumnya telah mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) dan dinyatakan lulus pada Desember 2025.

“CAT-nya sudah tuntas Desember,” kata Dadan.

Gaji PPPK ditentukan oleh Perpres No. 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

“Golongan III,” ungkap Dadan.

Dengan ketentuan tersebut, gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.

Dadan juga menyebutkan, jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dadan menjelaskan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam Pasal 17 peraturan tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026. (R1/Kompas)

Komentar