Kajari Karo Diminta Periksa Kacab Bank Sumut Kabanjahe Terkait Dugaan Gratifikasi CSR Bank Sumut Berupa Hanphone

Karo1798 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Aparat penyidik Polres Tanah Karo maupun Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo (Kejari) Karo diminta mengusut tuntas dugaan pemberian gratifikasi melalui dana CSR dari Kepala Cabang Bank Sumut Kabanjahe kepada Komisioner KPU Kabupaten Karo.

Diperoleh informasi, dugaan gratifikasi tersebut ditenggarai sebagai ‘ucapan terimakasih’ karena dana Pilkada Karo sebesar Rp30 milyar yang dikelola oleh KPU Kabupaten Karo disimpan di Bank Sumut Cabang Kabanjahe.

Menurut sumber, sah-sah saja pemberian CSR berbentuk barang yang dapat menunjang kinerja organisasi. Tapi kenapa mesti berbentuk handphone (Samsung lipat Z Fold 4) mahal yang kesannya untuk kepentingan pribadi bukan untuk organisasi. walaupun berdalih barang tersebut nanti dikembalikan akhir masa jabatan itu hanya modus akal-akalan. Dari sinilah dugaan gratifikasi ini muncul, karena tidak seperti biasanya pemberian CSR, yang umumnya bersifat kepentingan sosial dan dibuat transparan.

Lanjut dia, setahu saya tidak ada satu poin pun tertulis di nomenklatur hak-hak keuangan Komisioner KPU sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11/2016 soal pemberian handphone (HP).

Adapun peraturan yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertulis pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Social dan Perseroan Terbatas. Disebutkan pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut “setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan”.

Banyak memang kejanggalan pemberian ‘bantuan’ ini, apakah ini sesuai kebutuhan organisasi,? Apa yang menjadi dasar hukum atau payung hukum pemberian barang sebagai ucapan terimakiasih tersebut. Sementara untuk Bupati atau Kepala Daerah sendiri tidak ada nomenklatur yang mengatur pemberian handphone.

Selanjutnya yang menjadi pertanyaan lagi, bagaimana proses pengadaanya, berapa total anggaran yang diberikan Bank Sumut. Kalau memang itu tidak menyalahi harusnya dibuat transparan, kenapa mesti tertutup dan terkesan ditutup tutupi,?

Perlu diupahami, lanjutnya lagi, bahwa Bank Sumut itu mengelola keuangan negara yang setiap uang dikeluarkan untuk CSR harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan manfaatnya jelas untuk kepentingan publik.

“Kalau aparat serius, saya yakin ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Kami yakin, kalau penyidik serius, patut dan layak untuk menaikkan tahapan kasus ini,” ungkapnya.

Tapi sebaliknya, jika sudah ada kong kalikong penyidik berdalih tidak ada unsur gratifikasi, terkait pemberian hadiah dari Bank Sumut. Tapi kita lihat saja, ketusnya.

Seandainya tadi pemberian CSR berbentuk barang berupa laptop atau untuk menunjang kinerja organisasi masih bisa diterima akal. Untuk itu, pihaknya meminta Kapolres Tanah Karo atau Kepala Kejaksaan Negeri Karo agar mengusut dan memeriksa kasus tersebut.

Menyikapi hal itu, Kepala Cabang Bank Sumut Kabanjahe, Radius Darius ketika dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024) perihal dugaan gratifikasi tersebut belum bersedia memberikan keterangan. Walaupun sudah dihubungi via handphone dan WA, Kepala Cabang Bank Sumut Kabanjahe, Radius Darius terkesan bungkam dan mengelak kepada Jurnalis Karosatuklik.com. (R1)

Komentar