Kapolda Pimpin Press Release Kasus Narkotika Seberat 15 kg Sabu Jaringan Aceh-Sumut-Riau

Berita, Sumut971 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si pimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika seberat 15 kg sabu jaringan Aceh-Sumut-Riau (Dumai) oleh Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu bertempat didepan kamar jenazah RS Bhayangkara TK II Medan, Sabtu sore (14/11/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen, Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, Irwasda Polda Sumut, PJU Polda Sumut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, dan tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Sebanyak 15 Bungkus Plastik merk QING SHAN berisi sabu seberat 15 kg berhasil diamankan dengan pelaku sebanyak 2 (dua) orang meninggal dunia diberi tindakan tegas terukur dikarenakan melawan dan membahayakan petugas.

Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu

Pengungkapan berawal, Kamis 12 November 2020 sekira pkl 13.00 WIB di Jl.Lintas Sumatera KM 330/331 Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH.

AKP Martualesi Sitepu , memberhentikan laju mobil avanza silver BM 1843 DM yang dikemudikan tersangka utama ES (27) warga Jalan Marelan Psr II Barat Kelurahan Terjun Medan Marelan dan tersangka AF Als Atah (20) warga Jalan Marelan V Psr II Barat, Kelurahan Terjun Medan Marelan.

Dari hasil penggeledahan dari dalam mobil ditemukan 15 (Lima Belas) Bungkus Plastik Merk QING SHAN disusun dalam Tas Hitam bertuliskan CENDRAWASIH yang menurut tersangka ES akan diantarkan 2 kg ke daerah Labusel dan 13 kg ke Dumai.

Dari hasil keterangan tersangka ES mengakui sudah 1 (satu) kali berhasil mengantar narkoba jenis sabu sebanyak 2 kg ke daerah Labusel dimana tersangka mengakui bahwa dia disuruh oleh seorang laki laki berinisial M warga Jalan Binjai KM.13.5.

Selanjutnya personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berkoordinasi dengan team DF Dit Narkoba Polda dan melakukan pengembangan ke Jalan Binjai KM.13,5.

Team bergerak dari Rantau Prapat pada Kamis tanggal 12 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB dan tiba di Jl.Binjai pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 sekira pukul 05.00 WIB.

Saat kedua tersangka diturunkan dari mobil untuk menunjukkan rumah tersangka M, tersangka ES melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu hingga mengalami bengkak di kening dan pelipis, biram di lengan kiri serta nyeri di dada karena hempasan tersangka ES.

Disaat yang bersamaan tersangka AF Als Atah saat dibawa jalan menunjukkan rumah M dengan tangan tergari ke depan mengayunkan tangannya kepada salah seorang petugas yang mengakibatkan luka koyak di pelipis sebelah kiri.

Takut buruannya kabur, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka ES dan AF di bagian dada sebelah kiri dan ke duanya meninggal ditempat.

Kapolda Minta Peran Edukasi Media

Sementara itu, untul kedua personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang menjadi korban yaitu Briptu Heri Chandra dan Briptu Yusuf saat ini masih dirawat inap di RS.Bhayangkara TK II Medan.

Kapolda Sumut menjelaskan bahwa Polda Sumut berkomiten akan memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan narkotika secara tegas, tepat dan terukur.

“Saya telah memerintahkan seluruh personil Polda Sumut apabila para pelaku melawan dan mengancam keselamatan petugas maka segera lakukan tindakan tegas, tepat dan terukur,” ujar Kapolda.

Kapolda Sumut juga meminta rekan-rekan media agar berperan aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkotika dan memberikan informasi jika menemukan ada penyalahgunaan tindak pidana narkotika ditempat tinggalnya. (R1)