Kapolri Dan Kejagung Bakal Hukum Oknum Yang Jual Obat Dengan Harga Tak Wajar

Nasional822 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Di tengah kondisi kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat per harinya, muncul masalah lain yakni kelangkaan obat seperti obat Ivermectin yang harga di pasaran malah makin mahal.

Untuk menangani dan mengantisipasi maraknya aksi oknum yang menjual harga obat diatas harga eceran tertinggi atau HET, maka Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mematangkan peraturan terkait penegakan hukum bagi oknum tersebut.

Dalam hal ini, Kabareskrim Polri Agus Adrianto menjelaskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menyusun Pasal-pasal aturan penegakan hukum tersebut.

Yakni, untuk mencegah terjadinya praktek menyimpang, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali yang sudah berlaku dari tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.

Kabareskrim Pol Agus menyampaikan dalam penyusunan pasal itu nantinya akan melibatkan Kejagung.

Ia juga menjelaskan, aktivitas menyimpang yang akan menjadi fokus peraturan itu antara lain menjual obat dengan harga yang lebih mahal dari HET, menimbun, mengganggu keselamatan masyarakat dan sebagainya.

“Kapolri telah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan,” kata Agus dalam siaran pers virtualnya di Jakarta, 4 Juli 2021.

Sehingga, ia mengatakan apabila terjadi oknum yang menjual obat dengan harga yang lebih mahal, Agus menegaskan pihaknya tak segan-segan langsung lakukan penegakan hukum.

Lebih lanjut, Agus menuturkan, selain mematangkan regulasi, Kapolri juga sudah memerintahkan untuk menggelar operasi Aman Nusa II, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News.

Nantinya, operasi tersebut melibatkan enam satgas yang terdiri dari satgas deteksi, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, penegakan hukum dan bantuan operasi.

Kemudian, ia juga mengatakan operasi tersebut akan digelar di seluruh jajaran dari tingkat pusat hingga Polres.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meminta kepada Bareskrim untuk menindak tegas masyarakat yang mencoba mencari keuntungan di tengah-tengah penyebaran Covid-19 yang makin tinggi.

Bahkan saat ini, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi obat ini melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu, 3 Juli 2021.

Sebab dalam beberapa waktu terakhir, obat Ivermectin menjadi perbincangan publik karena dianggap bisa meringankan tingkat keparahan pasien Covid-19. Hal tersebut menjadikan harga jual obat ini melambung hingga ratusan ribu rupiah. (R1/Pikiran rakyat.com)