Bekasi, Karosatuklik.com – Aparat kepolisian mengungkapkan motif yang melatarbelakangi pelaku dalam kasus pembunuhan berencana warga negara asing asal Korea Selatan Byong Chan Sang (66), seorang pengusaha furnitur yang tinggal di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni menyatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Selasa (26/5/2026) tersebut, yakni SJ selaku mantan istri korban dan HW yang berperan sebagai eksekutor.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa motif SJ adalah rasa sakit hati, dendam, tekanan batin, dugaan kekerasan yang dilakukan korban selama hidup bersama serta keinginan untuk menguasai harta milik korban,” ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (2/6/2026).
Dia menjelaskan SJ mengaku kalau selama ini korban tidak memberikan nafkah kepada anak-anak mereka setelah perceraian. Selain itu, masih terdapat persoalan terkait pembagian harta yang belum terselesaikan.
Dari hasil penyidikan, SJ kemudian merancang pembunuhan terhadap mantan suaminya dengan melibatkan HW, pria yang dikenal saat berolahraga di pusat kebugaran. SJ menjanjikan imbalan sebesar Rp139 juta untuk menghabisi nyawa korban.
Polisi mengungkap pembunuhan tersebut bukan tindakan spontan. Kedua tersangka beberapa kali bertemu untuk menyusun rencana pembunuhan, termasuk membahas cara pelaksanaan hingga pembayaran upah bagi eksekutor.
“Pembunuhan ini diawali perencanaan matang. Ada beberapa kali pertemuan antara SJ dan HW untuk membahas rencana tersebut,” katanya.
Sementara itu, HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi. HW menyatakan kondisi keuangan keluarganya sedang terpuruk sehingga tergiur dengan bayaran yang dijanjikan.
“Motif HW murni faktor ekonomi. Yang bersangkutan membutuhkan uang dan akhirnya menerima tawaran untuk melakukan pembunuhan,” kata Sumarni.
Otak Pembunuhan WNA Korea Selatan Ternyata Mantan Caleg DPRD Bekasi

Polisi menetapkan mantan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ sebagai otak pembunuhan seorang warga negara asing asal Korea Selatan berinisial BCS di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni menjelaskan dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial SJ dan pria berinisial HW.
“Dua pelaku yang diduga melakukan tindakan pembunuhan adalah SJ dan HW,” kata Sumarni saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (2/6/2026).
Sumarni menjelaskan SJ merupakan mantan istri korban yang diduga menjadi pihak yang merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Polisi menyatakan SJ berperan sebagai penggagas sekaligus orang yang mengajak HW untuk menjalankan rencana tersebut.
“SJ memiliki peran merencanakan, memiliki ide dan mengajak HW melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.
Sementara HW berperan sebagai eksekutor yang diduga menghabisi nyawa korban. Polisi menangkap SJ terlebih dahulu pada Jumat (29/5), kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengidentifikasi keterlibatan HW dalam kasus tersebut.
“Pelaku HW berhasil ditangkap di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi,” kata Sumarni.
Dari hasil pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban BCS. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti dan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.
“HW mengakui telah membunuh saudara BCS,” ungkapnya.
Kasus pembunuhan yang terjadi Rabu (26/5) malam itu menjadi perhatian publik setelah korban yang merupakan warga negara Korea Selatan, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di kediamannya di Tambun Selatan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut serta kemungkinan adanya fakta lain yang terungkap dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat pasal 459 dan pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Ant)

Komentar