Jakarta, Karosatuklik.com – Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar resmi divonis tiga tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air tahun 2018.
Tak tanggung-tanggung, Presiden ACT periode 2019-2022 dilaporkan ikut menilap dan menikmati dana korban Lion Air sebesar Rp 117 miliar. Namun aksinya menggelapkan dana untuk keluarga korban Lion Air hanya diganjar hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,” tegas Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Berdasarkan vonis itu, hakim menilai terdakwa penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF), Ibnu Khajar, terbukti melakukan tindak pidana saat menjabat sebagai Presiden ACT.
Vonis hakim itu sendiri berkaca pada dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) melalui Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam menyusun vonis terhadap mantan petinggi ACT, hakim turut menyusun hal-hal yang memberatkan dan meringatkan terdakwa. Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah Ibnu Hajar masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
“Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Hariyadi.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menciptakan keresahan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Khususnya bagi keluarga korban Lion Air selaku ahli waris dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
Kendati demikian, vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU pada Selasa (27/12/2022). Kala itu, Ibnu Khajar bersama dua terdakwa lainnya, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dituntut hukuman empat tahun penjara.
JPU menyebut ketiga mantan petinggi ACT itu terbukti bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. Sebagai informasi, BCIF dalah dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa Yayasan ACT menggelapkan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar. BCIF sendiri menyalurkan dana sebesar Rp 138.546.388.500 untuk keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air.
Namun, ACT sebagai yayasan kemanusiaan justru hanya menyalurkan dana sebesar Rp 20.563.857.503. Sedangkan sisanya dipakai tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.
Sementara itu, Ibnu Khajar dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding. (Antara)
Komentar