Kemendikbud: Pembukaan Kampus Mengacu Pada SKB 4 Menteri

Nasional1641 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan pembukaan kampus di tengah pandemi virus corona masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada akhir 2020.

Dalam SKB 4 Menteri itu dijelaskan bahwa perguruan tinggi bisa melakukan aktivitas belajar tatap muka atas izin pimpinan perguruan tinggi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, pemerintah daerah dan orang tua/mahasiswa.

“SKB 4 Menteri yang telah diumumkan pada November 2020 menyebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan dirjen dikti,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (8/3/2021).

Nizam mengatakan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada mahasiswa baru akan diberikan kepada mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani praktik pendidikan di rumah sakit rujukan Covid-19. Pihaknya tengah mendorong agar seluruh mahasiswa mendapat vaksinasi Covid-19.

Pola+pembelajaran+pendidikan+anak+usia+dini,+pendidikan+dasar+dan+pendidikan+menengah+di+tahun+ajaran+2020+2021

 

Diketahui, mahasiswa tidak masuk kelompok prioritas menurut Kementerian Kesehatan. Vaksinasi di lingkungan pendidikan saat ini, baru dilakukan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di PAUD, SD, SLB, SMP, SMA, SMK serta pendidikan tinggi.

“Kemendikbud terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan layanan vaksinasi bagi warga satuan pendidikan,” ujar Nizam.

“Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 ini dapat mengakselerasi persiapan pembelajaran tatap muka di lingkungan pendidikan tinggi,” katanya.

Nizam berharap vaksinasi Covid-19 terhadap para mahasiswa ini dapat mempercepat pembukaan perguruan tinggi di tengah pandemi. Ia ingin seluruh pihak bersabar sampai ada keputusan vaksinasi terhadap mahasiswa.

Panduan-Sekolah-1-700x399

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani mengatakan mahasiswa belum masuk kelompok priortias penerima vaksin Covid-19.Pemerintah masih mempersiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antarmenteri terkait vaksinasi yang menyasar lingkup pendidikan Indonesia.

“Vaksinasi corona untuk siswa, guru, dosen, dan tenaga pendidik akan diupayakan segera sesuai ketersediaan vaksin. Saat ini tengah disiapkan SKB antarmenteri terkait,” kata Paris.

Sementara pihak kampus mendorong pembukaan kampus dilakukan setelah seluruh warga pendidikan sudah divaksin.

Sejumlah rektor perguruan tinggi negeri juga meminta mahasiswa dijadikan prioritas penerima vaksin. (cnnindonesia.com)