Kepala Daerah Terpilih Hanya Tiga Tahun, Gemar Tarigan : MK Berikan Lima Opsi

Berita, Politik1315 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Masa jabatan kepala daerah terpilih di Pilkada 2020 bukan lima tahun namun sekitar tiga tahun. Setelah dipilih di 2020, Kepala daerah terpilih baru dilantik di 2021. Mengingat, pada 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar. UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatur mekanisme tersebut.

Pelaksanaan pilkada serentak 2024 berjalan seiring dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Hal ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penerapan keserentakan dalam pemilu.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST menjawab karosatuklik.com, Sabtu (3/10/2020) Pukul 21.00 WIB di Sekretariat KPU, Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe.

Hitung-hitungannya, ujar Gemar Tarigan, Pilkada digelar 9 Desember 2020, kemudian pelantikan baru akan digelar 21 April 2021 seiring berakhirnya masa jabatan Bupati/Wabup Karo periode 2016-2021. “Namun terkait pelantikan, kewenangan Depdagri,” katanya.

Karena akhir masa jabatan Bupati/Wabup Karo periode sekarang sampai 21 April 2021, maka pelantikan hasil Pilkada Karo, 9 Desember 2020, baru akan dilakukan setelah masa jabatan Bupati/Wabup periode 2016-2021 berakhir.

Namun kewenangan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih adalah kewenangan Mendagri RI. “Sehingga dengan demikian, masa jabatan hasil Pilkda serentak 9 Desember 2021 tidak lebih dari empat tahun,” simpulnya.

Artinya, imbuh Gemar Tarigan, periode masa jabatan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 9 Desember 2020 berbeda dengan Pilkada sebelum-sebelumnya yang penuh lima tahun.

Menurut dia, perlu dipahami hingga saat ini terkait masa jabatan hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang masih seperti itu (Bukan lima tahun-red). Namun bisa saja ada perubahan, terkhusus tentang wacana Pilkada serentak dilakukan di 2027. “Jadi, kepastiannya kita menunggu regulasi dari pemerintah dan DPR RI,” tegasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pemilu serentak dalam praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional. “Hal itu tercantum dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019,” sebutnya.

MK dalam putusan yang menolak uji materi terkait keserentakan pileg dan pilpres itu juga memberikan lima alternatif pilihan keserentakan dalam pilkada. Satu di antaranya, Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden /Wakil Presiden.

Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur. Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan lagi, Pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.

Di antara lima opsi keserentakan yang diperbolehkan MK, belum diturunkan ke dalam perundang-undangan. “Namun, putusan MK memastikan pilkada serentak berlangsung 2024 dan tinggal menentukan teknis keserentakannya,” terang Gemar Tarigan. (R1)