7 – 13 Oktober, KPU Karo Rekrut 8334 Petugas TPS

Berita, Politik1345 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo akan merekrut 8334 calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPP) di Pilkada Kabupaten Karo tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST, kepada karosatuklik.com, Minggu (4/10/2020) Pukul 14.00 WIB, di Sekretariat KPU Kabupaten Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe menyebut proses rekrutmen dibuka mulai 7 – 13 Oktober 2020.

Turut hadir, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Anwar Megga Tarigan, SH, Divisi Teknis Penyelenggara, Lotmin Ginting, Divisi Perencana, Data Informasi, Rikardo Sitepu SSos dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, Dewi A.Susanti M Pd.

Dalam ketentuan perekrutan, lanjut Gemar Tarigan, terdapat sejumlah syarat yang diperketat untuk menyesuaikan dengan kondisi pemilihan yang berlangsung di tengah wabah Covid-19, katanya.

Calon anggota KPPS harus dinyatakan sehat dan paham protokol kesehatan. Ia harus bersedia melakukan rapid test jika dinyatakan lulus.

Hal ini dilakukan demi memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat mencoblos nanti, tegasnya. “Kalau reaktif maka wajib diganti dan tidak diperkenankan menjadi petugas Pilkada,” katanya.

Gemar Tarigan menjelaskan petugas KPPS nantinya akan menggunakan final e-Rekap, bahkan ada kemungkinen teknologi e-Rekap.

Pilkada masa pandemi, maka setidaknya petugas KPPS harus paham final e-Rekap bahkan ada kemungkinan nantinya menggunakan aplikasi e-Rekap. “Pada setiap TPS akan ada tujuh petugas KPPS ditambah dua petugas keamanan,” ujarnya.

Jumlah petuas KPPS yang dibutuhkan yakni 926 TPS x 7 orang, berarti 6482 ditambah 2 petugas ketertiban per TPS (2 orang x 926) yang juga bersamaan akan direkrut. “Jadi total yang dibutuhkan sebanyak 8334 orang,” jelas Gemar Tarigan.

Bagi warga yang ingin terlibat sebagai penyelenggara, mari bergabung dan daftarkan ke PPS di masing-masing desa/kelurahan di 269 desa/kelurahan di 17 kecamatan se – Kabupaten Karo.

Syarat utamanya adalah minimal tamatan SMA/sederajat dan tidak berafiliasi ke salah satu partai politik dan kelima Paslon.

“Bersikap netral dan independen. Dalam artian, tidak pernah menjadi tim relawan, tim pendukung, dan sebagainya,” sebutnya.

Lebih lengkapnya silahkan lihat di papan pengumuman seluruh desa/kelurahan dan juga dapat di akses di akun resmi KPU Karo, tutup Gemar Tarigan. (R1)