Kepala Desa di Karo Diingatkan, Penyaluran Dana Desa Masa Pandemi Butuh Keterbukaan Menghindari Jeratan Hukum

Berita, Karo1482 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Workshop Monitoring, Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2020, di aula kantor bupati, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa siang (72/10/2020).

Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan saat ini Pemkab Karo berkonsentrasi penuh menyusun berbagai program dalam rangka pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat, paska pandemi Covid-19.

Turut hadir narasumber, anggota DPR RI Komisi XI, Rudi Hartono Bangun, SE, Kasubdit Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Kemendagri, Dra. Farida Kurnianingrum, MM, Kepala KPPN Sidikalang Nova Juliana Sianturi.

Selanjutnya, Kepala BPKP Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko, Ak, C.A, Kepala Dinas DPMD Sumut Ir. H. Aspan Sofian, Kadis DPMD, Abel Tarwai Tarigan, S.Sos, MT, kepala desa, camat serta sejumlah ASN Pemkab Karo.

Menurut Bupati Karo, diperlukan sebuah upaya pengelolaan keuangan yang mampu menjawab kebutuhan desa. Karena, keberadaan desa sebagai salah satu pilar utama keberhasilan bernegara harus selalu di dorong kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahannya dalam elemen utamanya kearah pengelolaan keungan desa.

Kunci utama anggaran di desa, lanjut Terkelin Brahmana dalam arahannya, dituangkan melalui APBDesa dan secara umum penyaluran dana desa bertujuan mendukung nawacita, meningkatkan kemandirian desa urusan pemerintah, meningkatkan kemampuan pemerintahan desa, meningkatkan pemerataan pendapatan lewat kesempatan kerja dan mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat, ucapnya.

Dia berharap kepada seluruh peserta workshop dapat mengikuti kegiatan ini dari awal hingga akhir, sehingga dapat memahami tatacara penatausahaan dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana desa, sehingga dana desa dapat dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, kata Bupati.

Sementara Kepala BPKP Perwakilan Sumut, Yono Andi Atmoko, mengatakan dalam setiap perencanaan, penyaluran, penatausahan, pelaporan hingga pertanggungjawaban dana desa selalu butuh pengawasan, menghindari permasalahan hukum di belakang hari, sehingga penyelesaian tepat sasaran, tepat waktu dan cepat sesuai program, pesannya.

Ia menambahkan, agar setiap kepala desa supaya dalam mengelola dana desa melukiskan dengan tertib, akuntabel dan transparan. “Hal ini demi kemajuan desa dan kebutuhan masyarakat luas di desa,” tegas Yono Andi Atmoko.

Senada, Kasubdit Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Kemendagri Dra. Farida Kurnianingrum, menyebutkan dalam pengelolaan APBDesa di masa pandemi harus terbuka dan dituntut juga peran para camat serius dan benar dalam melaksanakan pendampingan, pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa demi satu tujuan kita bersama, terwujudnya desa yang mandiri di Kabupaten Karo, ujarnya.

Tertib Administrasi

Kadis DPMD, Abel Tarwai Tarigan, S.Sos, MT, menambahkan, bahwa, langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintahan Kabupaten Karo melalui Dinas DPMD, dapat membantu dan mengurangi beban ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat.

“Kepada para kepala desa dan aparatur desa, harus memahami dan mengerti tentang peraturan-peraturan pengelolaan Administrasi Dana Desa, agar pengelolaan Dana Desa dapat tersalurkan dengan baik tanpa ada masalah,” harapnya.

Saya berharap semua Kepala Desa dan para aparaturnya dapat tertib dan mengerti tentang peraturan-peraturan dalam pengelolaan administrasi penggunaan Dana desa, ungkap Abel Tarwai Tarigan. (R1)