Tigabinanga, Karosatuklik.com – Kepolisian Resor (Polres) Karo terus gempur pelaku narkoba. Genderang perang terhadap pelaku narkoba ini menjadi warning bagi pelaku, pengedar maupun bandar bisnis narkoba yang sudah semakin meresahkan.
Kali ini Unit II Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu saat berada di pinggir jalan kawasan Desa Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga, Selasa (19/5/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial RH (38), warga Jalan Kotacane, Desa Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo. Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,19 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu lembar uang pecahan Rp2.000 yang digunakan sebagai pembungkus, satu unit handphone android merek Infinix warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 6018 AAB tanpa kunci kontak.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H, saat dihubungi Jurnalis Liputan Hukum Karosatuklik.com pada Kamis (21/5/2026) membenarkan penangkapan diduga pengedar sabu tersebut.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di pinggir jalan Desa Tiga Binanga, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” ujar AKP Jhonny H. Pardede.
Ia menambahkan, setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (R1)













Komentar