Kesaksian Warga: Tidak Ada Perbudakan Modern, Kerja Paksa dan Penyiksaan di Rumah Bupati Langkat

Langkat, Sumut1794 x Dibaca

Langkat, Karosatuklik.com – Kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dibantah sebagai bentuk perbudakan modern, melainkan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Kepala Desa Balai Kasih, Suparman Perangin-angin mengatakan, peristiwa di rumah Bupati Langkat dengan adanya kerangkeng itu, tidak bisa langsung dikatakan sebagai perbudakan modern.

Selama tinggal di wilayah itu, Suparman mengaku sudah tahu soal kerangkeng sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

500 Orang Sudah Sembuh

“Ada sekitar 500 orang yang sudah sembuh di sana. Sebagian yang sudah sembuh dan punya skill, langsung dikaryawankan Pak Bupati. Jadi kita kasih skill dia mulai dari sortasi buah sawit, mesin, dan lainnya,” kata Suparman dikutip dari Kompas.

Mirip ruangan penjara

Kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dibantah sebagai bentuk perbudakan modern, melainkan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Kerangkeng ibaratnya tempat kamar ruangan tidur hanya penampilannya saja yang mirip ruangan penjara. Dia membantah pernyataan soal adanya perbudakan modern tersebut.

Termasuk membantah para pekerja tidak diupah hingga tidak diberi makan. “Banyak berita berseliweran tidak benar, tanyaklah kepada yang mengetahui,” sebutnya.

“Kerja paksa itu enggak ada. Pemukulan itu juga tak ada. Warga yang menitipkan keluarganya di situ resah kalau itu ditutup. Mereka menolak,” katanya.

Biaya rehabilitasi pecandu narkoba gratis

Apalagi, selama ini, warga yang menitipkan anggota keluarganya di tempat Bupati Langkat itu, tidak membayar biaya rehabilitasi pecandu narkoba.

Ada pemberitaan makan dua kali sehari. Tidak ada. Normal semua. Apa yang dimakan bupati itu yang dimakan mereka. Olahraga rohani dan tempa skillnya berdasarkan kemampuannya,” katanya.

Dikatakannya, warga binaan itu, datang dibawa oleh keluarganya dengan kesepakatan. Jika warga binaan itu sudah sembuh sebelum selesai waktu dalam kesepakatan itu, pihak keluarga bisa membawanya pulang.

Boleh lah (diambil). Kan ada kesepakatan itu berapa lama. Ada yang kontraknya setahun, 8 bulan sudah sembuh dan skillnya ngelas bisa, langsung dikaryawankan pak Bupati,” katanya.

Di kantor Camat Kuala, Hana (25) istri dari salah seorang pasien bernama Jefri Sembiring mengatakan, keberadaan kerangkeng yang disebutnya tempat pembinaan itu sangat membantu masyarakat Kabupaten Langkat terutama Desa Balai Kasih dan Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

“Kayak sekarang, peredaran narkoba marak khususnya di desa kami. Setelah ada panti rehab yang dibuat bapak ini banyak masyarakat yang menggunakan narkoba diserahkan di situ untuk dibina. Kerja paksa itu tak ada,” katanya.

Makan 3 kali sehari

Dikatakannya, suaminya makan tiga kali sehari. Malah, yang dimakan suaminya lebih enak daripada yang dimasaknya di rumah.

Di pemberitaan katanya tak layak, malah sangat layak. Lebih enak makan warga binaan dari ada kami di rumah mungkin di rumah hanya tahu-tempe. Di situ diatur, ikan misalnya dan tak ada perbudakan. Itu tidak betul. Kebetulan suami saya sendiri di dalam,” katanya.

Dia membenarkan bahwa suaminya tidak mengenal handphone namun diperbolehkan berkunjung.

“Harapan kami, panti rehab Ini tidak ditutup. Harus tetap ada supaya kalau ada masyarakat desa kami yang menggunakan narkoba masih direhab kan di situ karena tak dipungut biaya apapun,” ucapnya.

Berawal dari Pernyataan Migrant Care

Kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dibantah sebagai bentuk perbudakan modern, melainkan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Migrant Care menemukan perbudakan di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya menerima laporan ada kerangkeng manusia di rumah tersebut.

“Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE, di lahan belakang rumah Bupati tersebut ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern,” ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Langkat.

Anis Hidayah mengatakan, penangkapan Terbit Rencana Perangin-angin oleh KPK mengungkap dugaan kejahatan lainnya, yakni soal perbudakan terhadap pekerja perkebunan sawit.

Dikutip dari Tribunnews, kerangkeng atau penjara manusia tersebut berada di belakang rumah pribadi Bupati Langkat. Pantauan Tribun di foto yang diterima, tampak kerangkeng itu tak ubahnya kandang binatang di kebun binatang.

Ruangannya sekira 3×5 meter dikelilingi tembok. Dinding depanya menggunakan jeruji besi mirip sel penjara. Tampak ada gembok menempel di jeruji besi tersebut.

Kerangkeng untuk manusia di rumah pribadi Bupati Langkat mirip kandang binatang (Istimewa)
Berkenaan dengan penjara atau kerangkeng ini, ada yang menyebut bahwa itu merupakan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

Dari penelusuran Migrant Care, ada 40 pekerja yang ditahan di penjara rumah pribadi Bupati Langkat itu. Menurut Migrant Care, mereka disiksa lalu dipaksa bekerja 10 jam.

“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja,” ungkap Anis, usai melapor di Komnas HAM, Senin (24/1/2022). (R1/TribunMedan)

Berita terkait:

1. Polda Sumut Usut Kerangkeng dan Dugaan Kerja Paksa Pecandu Narkoba di Kediaman Bupati Langkat

2. Kronologi OTT Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin

3. Susul Sang Adik, Tersangka Kakak Kandung Bupati Langkat Tiba di KPK