Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU Pemilu

Nasional2181 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi II DPR sepakat akan membentuk panitia kerja (panja) Revisi Undang-Undang Pemilu dalam rangka menciptakan sistem pemilu lebih baik ke depannya. Hal ini merupakan salah satu poin dari rapat dengar pendapat (RDP) DPR bersama KPU, Mendagri, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal evaluasi Pemilu 2024 di ruang rapat Komisi II DPR, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2024).

“Kita bentuk panja saja, kita mulai dari panja. Panja ini yang akan menginventarisir semua yang disampaikan bapak dan ibu (anggota Komisi II DPR) sampaikan, ini nanti menjadi bahan awal kalau suatu saat di masa sidang ini atau berikutnya, revisi UU atau penyempurnaan sistem pemilu,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Menurut Doli, DPR periode ini masih memiliki waktu untuk bekerja di panja revisi UU Pemilu. Untuk itu, Doli berharap partisipasi seluruh anggota Komisi II periode 2019-2024 dalam memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia. “Jadi kita semua harus terlibat. Mudah-mudahan ini menjadi awal kita menatap masa depan, 5 atau 10 tahun mendatang dengan pemilu lebih sempurna,” tandas Doli.

Pada kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah sepakat agar UU Pemilu segera direvisi sehingga ke depannya berjalan lebih baik. Bahkan, kata Tito, sistem pemilu perlu diubah karena ada opsi waktu pelaksanaan pilpres dan pileg dipisah pada pemilu selanjutnya.

“Kami sependapat perlu kita lakukan redesigning (perancangan ulang) sistem kepemiluan kita, baik tingkat pusat atau daerah, bahkan mungkin salah satu opsinya, kalau ada pemisahan pilpres dengan pileg,” kata Tito.

Tito mengatakan, desain pemilu juga perlu diubah. Dia mencontohkan, pemilu nasional dipisah dengan pemilu di level daerah. “Mengapa pileg ini disamakan DPRD-nya provinsi, kabupaten/kota sama, pilkadanya beda. Mengapa enggak yang nasional simultan dengan nasional, provinsi pilkada dengan provinsi? Karena mereka mitranya adalah itu. Ini waktunya beda antara mitra yang ikut rezim 14 Februari, pilkadanya ikuti rezim 27 November,” pungkas Tito.

Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu Gelar Raker Bahas Peraturan Pilkada 2024

Komisi II DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di ruang rapat Komisi II DPR, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024), membahas draf peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Raker dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, Junimart Girsang, dan Syamsurijal.

Doli mengatakan, KPU beberapa waktu lalu mengirimkan surat konsultasi membahas dua draf atau rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024.

Pertama, rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kedua, rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Saya langsung menawarkan sekaligus minta persetujuan, agenda kita pada pagi hari ini untuk membahas kemudian menyetujui dan mengesahkan dua rancangan PKPU itu, apakah kita setuju?” tanya Doli kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Hadir dalam rapat tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua DKPP Heddy Lugito.

Setelah raker dua draf PKPU terkait Pilkada 2024, DPR, penyelenggara, dan pemerintah akan melanjutkan dengan rapat evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Sesuai jadwal, hari ini kita punya dua agenda rapat, pagi kita bahas dua PKPU ini, terus kita tutup. Setelah itu, kita lanjutkan dengan rapat lanjutan evaluasi penyelenggaraan pemilu yang kemarin sudah kita laksanakan dua kali,” pungkas Doli. (Sumber: BeritaSatu)

Komentar