Jakarta, Karosatuklik.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Minggu (19/11/2023) dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di kejari itu.
“Iya informasi yang kami terima, betul, pada (19/11/2023) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (20/11/2023).
Ali Fikri menyebutkan, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kejari Bondowoso. Dari penggeledahan ini, ada sejumlah dokumen yang diamankan.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya. Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” tutur Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan, dan Andhika Iman Wijaya.
KPK menduga Puji Triasmoro mendapatkan Rp 475 juta demi menyetop penyelidikan yang dilakukan jajarannya. Kejari Bondowoso diketahui tengah menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan peningkatan produksi serta nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. (BeritaSatu)
Berita Sebelumnya: Jengkelnya Jaksa Agung Kajari Kena OTT KPK karena Terima Suap: Tak Butuh Jaksa Tidak Bermoral
Komentar