Jakarta, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn) DR. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes dan Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan menghadiri rapat koordinasi dengan KPK di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lt. 16, Gedung Merah Putih, KPK RI-Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).
Kegiatan tersebut digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK melalui Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberantasan Korupsi.
Acara diisi dengan paparan Kasatgas Pencegahan dan Penindakan KPK serta sambutan dari Bupati Antonius Gunting dan Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan.
Pada kesempatan ini, Bupati Antonius Gintung dalam sambutannya menegaskan bahwa korupsi menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan publik, serta menyoroti masih adanya toleransi terhadap praktik korupsi di sektor pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Karo telah melakukan evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024, mengikuti program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025, memperkuat strategi pengadaan barang/jasa, dan memperoleh formasi jabatan PPUPD. Audit tata kelola dan pendampingan peningkatan pajak daerah juga telah dilakukan.
“Korupsi merupakan masalah serius yang terus berlangsung dan memiliki dampak luas untuk masyarakat dan perekonomian. Korupsi adalah musuh bersama, merusak sendi-sendi kehidupan bernegara. Korupsi menyebabkan kerusakan bagi perekenomian bangsa,” paparnya dalam pertemuan itu.
Pembenahan Itervensi KPK pada 8 Area
Lebih lanjut, Bupati Antonius Ginting menekankan, bahwa masyarakat kita belum sadar dan masih toleran terhadap korupsi terutama pada pelayanan publik seperti pelayanan pada sektor pendidikan, pelayanan pada dinas kependudukan dan catatan sipil, pelayanan perizinan. Sehingga pemberantasan korupsi menjadi lebih sulit dilakukan,” ungkap dia
“Korupsi hanya dapat diberantas apabila adanya kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Bupati Karo dalam sambutannya.
Dari awal menjabat sebagai Bupati, setelah pulang dari Retret Kepala Daerah di Magelang, Bupati Antonius Ginting mengaku sudah berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK melalui pembenahan itervensi KPK pada 8 area, tegasnya.
8 Area Intervensi tersebut, yakni:
- Perencanaan dan Penganggaran:
- Memastikan perencanaan dan penganggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dilakukan secara efektif dan efisien, mencegah penyimpangan dan korupsi sejak tahap awal.
- Pengadaan Barang dan Jasa:
- Mengatur proses pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel, mencegah praktik korupsi dan kecurangan.
- Pelayanan Publik:
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan pelayanan yang efisien dan bebas dari pungutan liar atau pungli.
- Pengawasan APIP:
- Meningkatkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawasi dan mencegah korupsi di internal pemerintah daerah.
- Manajemen ASN:
- Memastikan manajemen ASN yang profesional dan bebas dari intervensi politik, serta mencegah korupsi dalam proses rekrutmen dan promosi jabatan.
- Pengelolaan BMD:
- Memastikan pengelolaan BMD yang transparan dan akuntabel, mencegah penyalahgunaan atau korupsi terkait aset daerah.
- Optimalisasi Pajak Daerah:
- Memastikan penerimaan pajak daerah optimal, mencegah kebocoran pajak dan korupsi dalam pengelolaan pajak.
- Pelayanan Publik:
- Memastikan pelayanan publik yang berkualitas, bebas dari pungli, dan transparan.
Pembenahan itervensi KPK pada 8 area tersebut diyakini akan berhasil di jajaran Pemerintah Kabupaten Karo dengan kehadiran DPRD kita pada acara ini sehingga kita semua (Pemkab-DPRD Karo) satu persepsi sehingga dapat bersinergi didalam perencanaan, penganggaran dan pengawasan yang lebih baik, imbuh Bupati.
Terkait proses perizinan PMA, dan perizinan pertambangan, serta kegiatan usaha dikawasan hutan, selama ini tidak ada koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten, namun ketika ada permasalahan harus diselesaikan oleh pemerintah daerah, terang Antonius Ginting.
Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Perizinan
Untuk itu, melalui rapat koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih ini,
Bupati berharap adanya dukungan KPK agar pemerintah daerah dilibatkan dalam penerbitan izin dan pengawasan, khususnya terkait perizinan PMA, perizinan pertambangan dan kegiatan usaha dikawasan hutan.
Untuk sengketa tanah Pemerintah Daerah yang dari dahulu tidak lengkap alas haknya, Bupati juga berharap kiranya KPK dapat mendorong Kepala Kantor Pertanahan agar mengutamakan penerbitan sertipikat atas nama pemerintah daerah.
Dalam pertemuan ini, Bupati Antonius Ginting dan Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan sepakat dan berkomitmen untuk terus mendukung pencegahan korupsi dan berharap diberikan waktu kedepan secara khusus untuk berkomunikasi baik langsung maupun secara zoom.
Pemerintah Kabupaten Karo berharap asistensi KPK dalam penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas, penertiban ijin Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta penataan aset tanah. Diharapkan pula sinergi dengan aparat hukum dan pembentukan Tim Terpadu pengawasan perizinan.
Memperkuat Peran dan Kapasitas Inspektorat Kabupaten Karo
Terakhir, Bupati Karo menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karo dalam mencegah korupsi. “Upaya tersebut mencakup penerapan sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta memastikan bahwa layanan publik disediakan secara adil, transparan, cepat dan berkualitas tanpa adanya praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tuturnya.
Guna mengoptimalkan upaya yang telah dilakukan tersebut, jelas Antonius Ginting, peran dan kapasitas Inspektorat akan diperkuat. Dimana Inspektorat bukan hanya bertugas melakukan pengawasan dan audit, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam membangun budaya integritas birokrasi di jajaran Pemkab Karo, tegasnya.
“Kami tengah berupaya memperkuat struktur sumber daya, serta sistem kerja Inspektorat agar lebih adaptif, responsif, dan efektif,“ pungkasnya.
Penandatanganan Komitmen Bersama KPK – Pemkab dan DPRD Karo
Rapat ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara KPK, Pemerintah Kabupaten Karo, dan DPRD Karo untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Maka, melalui Rapat Koordinasi tersebut KPK mengajak Pemerintah Daerah dan Lembaga DPRD untuk bersama-sama menginventarisasi potensi korupsi pada setiap area tata kelola serta menutup celah korupsi agar tidak ada lagi kebocoran.
Pada pertemuan tersebut Bupati hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs Eddi Surianta Surbakti, M.Pd, Inspektur Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, SE., M.Si, Sekretaris DPRD Kabupaten Karo, Eva Angela, SS, MM, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Karo, Ir. Nasib Sianturi.
Diperoleh informasi dari bagian Humas KPK, bahwa Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah ini berlangsung mulai 28 April hingga 22 Mei 2025.
KPK Luncurkan Indikator MCP 2025 untuk Perkuat Pencegahan Korupsi di Daerah
Sebagai informasi, sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dengan meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa MCP merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi. Dengan indikator yang lebih komprehensif dan berbasis evaluasi mendalam, MCP 2025 diharapkan dapat menjadi acuan kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
“Pencegahan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga memastikan regulasi mendukung ekosistem yang bersih dan sehat. MCP harus menjadi sistem yang memperkuat tata kelola tanpa menciptakan hambatan bagi sektor usaha dan pembangunan ekonomi,” ujar Setyo. (R1)
Baca Juga:
Komentar