Mardinding, Karosatuklik.com – Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting lakukan Kunjungan Kerja ke Desa Bukit Makmur dan Desa Lau Garut Kecamatan Mardingding, Selasa (24/10/2023).
Turut Mendampingi Wakil Bupati, Ketua TP PKK Kabupaten Karo, Ny. Vera Rika Theopilus Ginting, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan, Drs. Kalsium Sitepu, Sekretaris DPMD Leonard Girsang, S.STP, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang, Evanlit Sembiring, ST, MT, Kabid Rehabilitasi dan Rekontstruksi BPBD, Nius Abdi Ginting, M.Si, Kabid Bangunan, Gedung dan Bina Kontruksi PUPR, Roni Fransisko, ST, Camat Mardingding Ramli Tarigan, SH dan tamu undangan lainnya.
Kunjungan kerja ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Karo untuk melihat lebih dekat kondisi real masyarakat serta mendengarkan langsung aspirasi warga Desa Bukit Makmur dan Desa Lau Garut yang diperkirakan berjarak kurang lebih 100 Km dari Ibukota Kabupaten Kabanjahe.
Di Desa Bukit Makmur warga menyampaikan keadaan jalan desa yang rusak dan permohonan pembangunan jambur yang layak. Termasuk usulan pembangunan lainnya seperti pertanian dan pendidikan.
Setelah melakukan kunjungan ke desa Bukit Makmur, Theopilus Ginting melanjutkan kunjungan kerja ke desa Lau Garut. Di desa Lau Garut sejumlah warga juga mengeluhkan jalan yang rusak dan warga mengharapkan pembangunan tower telekomunikasi untuk mempermudah komunikasi serta dengan anak-anak yang sekolah atau kuliah di Pulau Jawa.
Harga Pupuk Dijual Diatas HET
Warga juga menyampaikan bahwa dalam pembagian pupuk bersubsidi dari pemerintah, masyarakat mendapat kendala yaitu pupuk tersebut di jual di atas ketentuan, tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
Seperti diketahui, penetapan harga pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Oleh karena itu, Pemkab Karo harus hadir menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET,” tegas warga.
Selanjutnya keluhan-keluhan yang disampaikan warga tersebut ditanggapi Wakil Bupati melalui instansi yang terkait.
Ia mengharapkan kerjasama dan bahu membahu antar pihak masyarakat dengan pemerintah untuk membangun desa tersebut sehingga dalam waktu dekat masalah jalan dan pupuk bisa segera teratasi.
Wakil Bupati juga berharap penyaluran pupuk subsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika ada yg menyalahi peraturan, masyarakat desa bisa membuat laporan.
“HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET, sehingga informasi mengenai harga pupuk bersubsidi dengan mudah diketahui petani kita di seluruh kios resmi,” tambahnya.
Berdasarkan catatan Redaksi Karosatuklik.com, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios (tidak diantar ke lokasi petani).
Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Kriteria yang ditetapkan sebagai berikut; petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.
Masih berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah juga hanya menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yaitu: padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.
Sebagai BUMN yang mendapat tugas dari Pemerintah dalam hal pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi. (R1)
Komentar