Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali ciduk dua pemain narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo, Sabtu (16/4/2022).
Penangkapan kedua tersangka pemain narkoba yang diduga bandar sabu berinisial YT (27) warga Desa Batukarang dan BS (24) yang merupakan warga Desa Susuk Kecamatan Tiga Nderket Kabupaten Karo berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima petugas.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, Selasa (19/4/2022) melalui group WhatsApp (WA), menyebutkan kedua orang tersebut ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis sabu.
Berawal dari Informasi Masyarakat
“Setelah mendapat informasi tersebut Personil Unit Narkoba Polres Karo sekira pukul 22:00 Wib melakukan penangkapan terhadap YT (27) dan BS (24) disebuah rumah tempat tinggal keduanya di Desa Batukarang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket plastik diduga berisikan narkotika jenis shabu seteleh ditimbang seberat bruto 45,51 gram,” beber AKP Henry DB Tobing
Selain itu, sambung dia, turut juga ditemukan yang kemudian disita barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik dalam keadaan kosong, satu bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu buah pipet plastik sebagai skop, satu unit timbangan elektrik, satu buah dompet warna biru kombinasi hitam, satu unit handphone merk Nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 200.000, yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu sabu.
“Selanjutnya, petugas mengamankan keduanya dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing. (R1)