Lagi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Narkotika dan Amankan Barang Bukti 11 Gram Sabu, TKP: Kabanjahe

Karo3319 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menangkap seorang tersangka narkotika di Jalan Lintas Sumatera, Kabanjahe – Tigapanah, tepatnya di pinggir badan jalan Simpang Tiga Laudah, Kota Kabanjahe, Pada Senin (9/9/2024) malam, sekitar Pukul 21.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr.Opsla didampingi Kasat Resnarkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos, MH mengungkapkan bahwa tersangka berinisial HA (24), seorang buruh bangunan, ditangkap saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat berwarna merah kombinasi hitam.

Kronologis Peristiwa

“Petugas kami menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,66 gram di dalam kotak rokok yang disimpan di laci motor tersangka,” jelas AKBP Eko Yulianto, Jumat (13/09/2024).

Penggeledahan lebih lanjut dilakukan di kediaman tersangka di Perumahan Gurning, Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, sekitar pukul 21.15 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 3,08 gram yang disembunyikan di bawah tempat tidur tersangka.

Penangkapan ini, ditambahkan AKBP Eko, berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat tentang kegiatan yang sering dilakukan tersangka. “Langsung ditindak lanjuti hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap HA dan ditemukan barang bukti narkotila,” ungkapnya.

Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain tiga bal plastik klip kosong, satu unit handphone Android merk Oppo, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Kapolres Tanah Karo menegaskan, “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah hingga 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan turut bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tutupnya.

Beruturut turut Tangkap Pelaku Narkoba

Seperti diketahui dan telah dikabarkan media ini, sebelumnya juga Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap dua tersangka pelaku narkoba, seorang pria dan seorang wanita di Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sabtu (07/09/2024).

Kedua tersangka berinisial IS (43), petani asal Desa Kuala, dan ASH (37), warga Medan Helvetia, bukan merupakan pasangan suami istri, namun tinggal bersama di rumah kontrakan milik IS.

Selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (27/08/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal menangkap seorang tersangka perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah kos kosan yang berlokasi di Jl. Mariam Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Tersangka yang diamankan berinisial HB (41), wiraswasta, yang berdomisili di Desa Kuta Galuh, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, dan diketahui juga tinggal di kos kosan tersebut. (R1)

Komentar