Kabanjahe, Karosatuklik.com – Program Pemkab.Karo dalam rangka penyediaan areal lahan usaha tani (LUT) untuk korban erupsi Gunung Sinabung hingga saat ini belum tuntas untuk diserahkan kepada warga yang berhak.
Sementara hunian sudah siap dikerjakan pada 2020 lalu, namun masyarakat ”enggan” menempati karena, mereka tidak mempunyai lahan pertanian untuk diolah.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karo Juspri Nadeak melalui Kabid Rehabilitasi/Relokasi Nius Abdi Ginting ketika dikonfirmasi Minggu (8/08/2021) membenarkan masih terkendalanya program penyediaan LUT untuk relokasi tahap ketiga (III).
Menurutnya, pada 2020 lalu Pemkab.Karo sudah melaksanakan beberapa kegiatan untuk pengadaan hunian dan prasarana lainnya untuk pemukiman bagi 1022 kepala keluarga (KK) dari Desa Sukanalu, Desa Sigaranggarang, Desa Mardinding dan Dusun Lau Kawar.
Tetapi ketika program pengadaan LUT Pemkab Karo mendapat hambatan karena ada penggarapan dari warga desa sekitarnya yang mengklaim areal tersebut untuk diolah sebagai areal pertanian mereka. “Akibatnya kontraktor yang mengerjakan menghentikan pekerjaan,” ungkapnya.
Dikatakan, areal seluas 480,11 hektar merupakan eks areal hutan produksi yang diperoleh Pemkab.Karo dari Menteri KLH sesuai surat keputusan nomor : 547/Menhut.LHK/Setjen/PLA .2/10/2017 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap.
Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK nomor SK 107/Men LHK-II/2015 tentang Pinjam Pakai Hutan Produksi di Siosar seluas 416, 44 hektar sudah selesai direalisasi namun masih mempunyai sisa lebih kurang 70 hektar dikuasai oleh masyarakat Desa Sukamaju.
Menyikapi permasalahan tersebut, katanya menambahkan, Pemkab Karo sudah berulang ulang melakukan negosiasi dengan masyarakat yang mengklaim milik desa mereka, namun belum menghasilkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah berlangsung lama.
Bahkan Forkopimda Kabupaten Karo juga sudah berupaya membangun komunikasi untuk mencari jalan keluar atas penyelesaian masalah ini, namun hingga sekarang belum berhasil. Sementara sewa rumah dan sewa lahan bagi warga dari ketiga desa dan satu dusun tersebut dananya tidak tersedia dalam APBD Karo 2021.
Persoalan pelik ini tentunya harus disikapi bijak ‘arih-arih muat simehulu’ baik oleh penerintah maupun masyarakat setempat. (R1)