Mega Skandal Asabri Rp 23 Triliun: 8 Investor Saham Dicecar Kejagung

Berita, Headline765 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Asabri (Persero) pada Senin (21/6/2021).

Kejagung memeriksa sebanyak 8 orang saksi pemilik nomor tunggal investor pasar modal alias SID (Single Investor Identification) dan 4 orang pengurus perusahaan sekuritas yang terkait dengan perkara Asabri.

Berikut daftar saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. S selaku pribadi / Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.

2. ERS selaku pribadi / Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.

3. AN selaku pribadi / Wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.

4. H selaku pribadi / Wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.

5. NAP selaku pribadi / Freelance EO, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.

6. K selaku pribadi / Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.

7. NRI selaku pribadi / Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.

8. MPA selaku pribadi / Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.

9. DJ selaku Direktur Utama PT Minapadi Investama Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri.

10. HHK selaku Direktur Utama PT Panca Global Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri

11. M selaku Direktur Utama PT BNC Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri

12. CK selaku Deputi Head Equity Brokerage MCS, diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangan resmi, Senin (21/6/2021).

Sebagai informasi, Korps Adhyaksa sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini. Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut nilai kerugian negara akibat pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri mencapai Rp 22,78 triliun. Nilai ini merupakan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh BPK untuk periode 2012-2019. (CNBCindonesia)