Medan, Karosatuklik.com – Dua dari tiga pelaku pencurian dan pemberatan dilumpuhkan Tekab Polsek Medan Helvetia pada hari Selasa (05/10/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Pelaku HT (47) sedang berada di sebuah warnet Galang di Jl. Gatot Subroto Kelurahan Sei Sekambing CII Kecamatan Medan Helvetia.
Kronologi aksi curat
Dari hasil pengakuan HT, Ia mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya tidak sendiri, HT menyebutkan temannya yang berinisial MS dan langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku MS dan diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. Penampungan Medan Helvetia.
“Pada saat kami akan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial MS (38) tadi, pelaku HT melakukan perlawanan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” sebut Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, SH, SIK, MH.
Modus dan motifnya
“Adapun modus operandi para pelaku, terlebih dahulu digambar keadaan Bengkel Master Ban, kemudian setelah keadaan aman, para pelaku melakukan aksinya, yaitu melakukan pencurian di Bengkel Master Ban, sedangkan motifnya ingin menguasai barang milik korban Feri Irawan dan menjualnya untuk mendapatkan uang,” ungkap Kapolsek.
Masing-masing memiliki peran
Dalam aksinya, masing – masing pelaku mempunyai peran, HT dan MS membuka pintu bagian belakang rumah, yang mana di pintu tersebut terdapat kasa nyamuk, selanjutnya HT membuka kasa nyamuk tersebut dengan menggunakan sebuah linggis, urai Kapolsek.
Setelah terbuka, pelaku memasukkan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu, dan saat pintu tersebut terbuka HT kembali mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya diganjal kompresor selanjutnya pelaku HT dan MS masuk ke dalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang – barang yang menurut pelaku dapat dijual nantinya, sedangkan pelaku HS (45) (DPO) menunggu diluar Bengkel Master Ban sebagai pemantau situasi keadaan diluar.
Kabur mengendarai Yamaha Mio
Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku meninggalkan bengkel dengan mengendarai Yamaha Mio sambil berboncengan bertiga.
Dalam kasus ini, disita BB berupa Yamaha Mio, ban dalam R2 baru, laptop, linggis, dan flashdisk rekaman CCTV. (R1)












