Jakarta, Karosatuklik.com – Kesejahteraan guru menjadi hal yang penting diperhatikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memastikan guru akan mendapatkan kesejahteraan dari tunjangan profesi guru (TPG) bagi yang belum atau sudah mendapatkannya.
Perlu diketahui, saat ini tunjangan profesi hanya bisa didapatkan oleh guru yang telah mengikuti program PPG dari Kemdikbud.
Melalui program tersebut, guru akan dibina untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas dalam dunia pendidikan..
Selain itu, guru yang sudah lulus PPG juga akan mendapatkan sertifikat pendidik. Bukti formal tersebutlah yang menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Karena TPG hanya diperuntukkan bagi guru yang sudah lulus PPG, para guru yang belum mengikuti program tersebut berbondong-bondong untuk mendaftar hingga menyebabkan antrean panjang.
Pasalnya, kuota PPG setiap tahun terbatas dan tidak mampu memenuhi kapasitas guru yang terus bertambah.
Berdasarkan data dari Kemdikbud, saat ini terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan dan peningkatan kesejahteraan karena menunggu antrean PPG.
Hal ini menjadi salah satu permasalahan guru yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Melalui aturan terbaru dalam RUU Sisdiknas, Nadiem menegaskan guru lama yang sudah mengajar tak perlu mengikuti program tersebut.
Jika dulu hanya guru sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi, dalam RUU Sisdiknas guru yang sudah mengajar dan belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan tunjangan.
Sementara bagi guru yang telah menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus seperti diatur dalam UU Guru dan Dosen, tetap akan menerima tunjangan tanpa ada perubahan.
Dengan catatan, guru tersebut masih memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya ulangi sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya,” Kata Nadiem seperti yang dikutip melalui Instagram Ditjen GTK Kemdikbud.
Lebih lanjut Mendikbudristek menjelaskan, “Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti.”
Ke depannya, kata Nadiem, sertifikat pendidik dari program PPG yang kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru baru.
Sertifikat tersebut akan menjadi prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.
“Banyak dari mereka sampai akhir kariernya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi,” sambung Nadiem.
“Maka, ini adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antreannya panjang sekali,” kata Mendikbudristek tersebut (R1/BeritaSoloRaya.com)