Netralitas Harga Mati!

Catatan Redaksi1193 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Sebagai garda terdepan pelindung keamanan negara Indonesia, Polri bersama TNI memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengamanan Pemilu 2024. Hal itu menjadikan netralitas kedua institusi negara itu merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi, demi memastikan pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur, dan adil (luber jurdil).

Berdasarkan peraturan perundangan, anggota Polri dan TNI sama-sama tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Netralitas Polri diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (1) berbunyi,“Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.”

Netralitas Polri juga ditegaskan kembali pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pasal 5 huruf b menyebutkan dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis. Pasal 4 huruf h Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

Hal yang sama juga berlaku bagi prajurit TNI. Netralitas TNI diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang melarang setiap prajurit TNI menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis, serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

TNI juga telah mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI. Salah satu poin utamanya adalah tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik mana pun beserta pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan juga menegaskan bahwa TNI dan Polri harus netral pada Pemilu 2024 dan tidak terlibat dalam politik praktis. Saat memimpin upacara peringatan HUT ke-78 TNI di Monas, Jakarta, 5 Oktober 2023, Jokowi meminta TNI menjaga kedamaian karena sudah memasuki tahun politik.

“Saya minta tetap jaga betul kondisi damai, segera padamkan percikan sekecil apa pun. Berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa beda pilihan itu wajar, menang dan kalah itu juga wajar, tetap jaga sinergisitas dengan Polri dan tetap jaga netralitas TNI,” ungkap Jokowi.

Kepala Negara kembali menegaskan netralitas TNI-Polri ketika meninjau proyek pembangunan jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN), 1 November 2023.

“Perlu saya sampaikan bahwa pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten pemerintah kota, pemerintah pusat semua harus netral. ASN semua harus netral. TNI semua harus netral. Polri semua harus netral,” kata Jokowi.

Senada dengan Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mengingatkan agar aparat TNI dan Polri bersikap netral pada Pemilu 2024. Wapres Ma’ruf Amin juga optimistis TNI dan Polri netral, mengingat TNI dan Polri sudah berpengalaman mengamankan pesta demokrasi lima tahunan itu.

“Pemilu 2024 menjadi pemilu langsung kelima di era reformasi. Sebenarnya kita sudah punya pengalaman dan sudah ada aturan, sudah ada komitmennya bahwa pemilu diselenggarakan dengan jujur, adil, jurdil, rahasia. Untuk itu, semua petugas, aparat, ASN, TNI, Polri, semuanya sudah ada aturannya untuk bersikap netral. Itu juga sudah disampaikan oleh Presiden,” kata Wapres Ma’ruf Amin, di Istana Wapres, 14 November 2023.

Komitmen Panglima TNI dan Kapolri

Panglima TNI yang baru saja dilantik, Jenderal Agus Subiyanto menyatakan komitmen TNI untuk menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Agus menginstruksikan kepada jajaran TNI untuk memberikan penyuluhan tentang netralitas di Pemilu 2024.

“Saya sudah menginstruksikan pada jajaran di satuan bawah, untuk memberikan penyuluhan tentang netralitas TNI yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang mengatur prajurit tidak boleh berpolitik praktis,” kata Agus selepas melangsungkan serah terima jabatan panglima TNI di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023).

“Kemudian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur, apabila aktif dalam politik praktis itu akan ada tindakan pidana dan teguran dari komandannya. Anggota TNI yang melanggar bisa dihukum penjara 1 tahun atau denda Rp 12 juta sesuai dengan undang-undang tersebut. Kami lakukan sesuai koridor dalam undang-undang,” tegasnya.

Jenderal Agus juga telah memerintahkan setiap komandan satuan untuk melakukan penyuluhan kepada jajarannya terkait netralitas prajurit, seperti yang tertuang pada Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada.

“Buku saku ini sengaja dibuat demi memastikan netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Buku saku ini bisa dimuat di dalam saku, jadi bisa dibawa ke mana-mana. Isinya jelas apa yang harus dilakukan serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai dengan undang-undang,” ungkapnya.

Agus juga menyebut telah membentuk posko pengaduan yang dapat menjadi saluran bagi masyarakat jika menemukan prajurit TNI tidak bersikap netral selama Pemilu 2024. Posko pengaduan itu sudah digodok bersama panglima TNI sebelumnya, Laksamana TNI Yudo Margono.

“Kemarin dengan Pak Yudo kami sudah kick-off tentang netralitas dan membuat posko. Jadi nanti kira-kira itu ada posko pengaduan kalau ada TNI yang tidak netral silakan adukan ke posko tersebut, di situ ada nomor teleponnya,” ucap Agus.

Senada dengan Jenderal Agus, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan netralitas Polri demi menjalankan amanah untuk menjaga keamanan Pemilu 2024 dan keutuhan bangsa, yang menjadi prioritas Polri bagi kedaulatan negara.

“Tugas Polri sama juga dengan TNI adalah bagaimana menjaga keutuhan masyarakat, keutuhan bangsa, persatuan, dan kesatuan. Itu yang utama, siapa pun presidennya,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, 14 November 2023.

Kapolri juga telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2407/X/HUK 7.1/2023 pada 20 Oktober 2023 untuk menjamin netralitas Polri dalam Pemilu 2024.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam acara bersama para pemimpin redaksi media pada 20 November 2023 juga menegaskan netralitas menjadi harga mati bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

“Jadi netralitas Polri adalah harga mati untuk menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjaga NKRI,” ungkap Sandi.

Ia juga mengajak masyarakat melakukan pengawasan bersama dan melaporkan apabila menemukan anggota Polri yang tidak netral.

“Tolong lihat, tegur, dan awasi kalau anggota Polri sudah melenceng dari aturan agar kami bisa memperbaiki dan membenahi diri menjadi lebih baik lagi. Dengan demikian, kami bisa menjaga pemilu berjalan dengan baik, lancar, dan damai,” kata Sandi.

Deklarasi komitmen netralitas TNI dan Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 juga telah ditandatangani oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Senin (27/11/2023).

Adapun deklarasi tersebut memuat empat poin. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas. Kedua, menghindari konflik kepentingan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Ketiga, bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan politik uang. Keempat, saling bersinergi untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemilu.

“Kami dengan Polri sudah membuat deklarasi damai di setiap wilayah. Jadi, TNI Polri dan semua elemen masyarakat. Mudah-mudahan, berdoa semuanya, pemilu berjalan dengan aman dan lancar,” kata Agus.

“Yang paling diutamakan bagaimana menjaga persatuan dan kesatuan, jadi meski berbeda-beda pilihannya karena kita negara besar, kita harus jaga. Ini modal kita untuk terus ke depan menjadi negara maju,” kata Listyo.

Diawasi Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi netralitas TNI dan Polri, serta merekomendasikan tindakan kepada instansi terkait apabila ditemukan pelanggaran. Bagja menyebut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur 77 norma tindak pidana pemilu, 16 di antaranya adalah norma khusus untuk kepala desa, ASN, TNI, dan Polri.

“Banyaknya tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu sebanyak 77 tindak pidana, mulai Pasal 488 sampai Pasal 553 UU Pemilu. Seluruh penanganan tindak pidana pemilu harus melalui Bawaslu yang akan diteruskan dalam Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu),” kata Bagja ditemui Beritasatu.com, beberapa waktu lalu.

Ia menyebut implikasi hukum bagi anggota TNI-Polri yang tidak netral dalam pemilu, dapat dikenakan hukuman pidana, hingga kode etik atau pelanggaran disiplin.

“Dari aspek pidana, jika anggota TNI-Polri terdaftar sebagai bagian dari tim kampanye atau memilih saat pemungutan suara, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 494 UU Pemilu, dengan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ungkap Bagja.

“Sementara dari aspek kode etik atau pelanggaran disiplin, penyelesaian pelanggaran disiplin ini diserahkan kepada internal TNI-Polri. Bawaslu juga akan terus menjalin kerja sama dengan TNI dan Polri, khususnya terkait pengamanan kegiatan pemilu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengajak masyarakat melaporkan pelanggaran terkait keberpihakan Polri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Terkait netralitas, pelapor dapat mengadukan ke Propam Polri. Jadi, laporan ke Bawaslu ditujukan kepada pasangan calon atau partai pengusung karena mereka peserta pemilu. Anggota polisi yang diduga melanggar harus dilaporkan ke Propam berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu, sehingga bisa melalui dua jalur ini,” ujar Sugeng saat dihubungi Beritasatu.com, baru-baru ini.

Sugeng juga menegaskan bahwa peraturan yang mengatur netralitas Polri merujuk pada personel, bukan institusi. Oleh karena itu, jika ada dugaan pelanggaran pemilu, publik seharusnya tidak menyalahkan institusi, tetapi individu yang terlibat.

“Isu besar ini menyerang institusi, padahal regulasi yang mengatur menyangkut setiap individu atau aparatur seperti polisi,” tambahnya.

Profesional

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku optimistis TNI-Polri akan menjalankan tugas mereka dengan profesional dalam mengamankan tahapan Pemilu 2024. Doli mengatakan bahwa semua pihak, termasuk TNI-Polri, telah memahami aturan yang menegaskan netralitas mereka dalam politik praktis.

“Pemilu ini sudah diatur dengan aturan-aturan, dan saya rasa semua pihak sudah memahaminya, termasuk masyarakat, ASN, Polri, TNI. Semua sudah memahami posisi mereka yang harus netral, aturan tersebut diatur dalam undang-undang dan peraturan teknis baik di Bawaslu maupun peraturan KPU,” ujar Doli saat ditemui Beritasatu.com di kompleks DPR, Senayan.

Ia juga mengajak pasangan calon presiden dan wakil presiden serta tim pemenangan mereka untuk tidak sembarangan menuduh TNI-Polri tidak netral atau terjadi kecurangan. Menurutnya, jika ada indikasi tersebut, sebaiknya dilaporkan langsung ke pihak yang berwajib, karena semua saluran pengawasan dan penindakan pelanggaran hukum sudah tersedia.

“Ketika menyampaikan sesuatu kepada masyarakat, kita perlu hati-hati. Lebih baik kita kembalikan ke jalur yang benar, karena semuanya sudah diatur aturannya. Jika ada pelanggaran aturan, laporkan saja, karena ada instrumen yang dapat digunakan. Jangan membuat opini tentang kecurangan tanpa bukti,” jelas Doli.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid menyatakan keyakinannya bahwa TNI-Polri akan bersikap netral dalam Pilpres 2024. Arsjad optimistis bahwa kedua lembaga tersebut akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghormati semua aparat yang ada dan yakin mereka akan menjalankan tugas dengan baik, menjaga demokrasi Indonesia, serta mempertahankan netralitas,” ujar Arsjad seusai rapat mingguan TPN Ganjar-Mahfud di gedung High End, beberapa waktu lalu.

Meskipun demikian, Arsjad menyebut publik harus tetap mengawasi sehingga mengingatkan TNI-Polri berada dalam koridor yang tepat dalam menjaga pengamanan Pemilu 2024.

“Kami yakin seluruh aparat memiliki prinsip netralitas. Namun, tetap perlu diingatkan bahwa netralitas adalah kunci,” tambah Arsjad.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua MPR yang juga Asisten Pelatih Tim Nasional Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Jazilul Fawaid mengingatkan netralitas TNI-Polri diperlukan agar menjaga legitimasi hasil dari pemilu itu sendiri.

“Pasangan Amin berharap TNI, Polri, dan ASN untuk menjaga netralitas, karena kalau tidak netral, hasil pemilu akan dipertanyakan,” kata pria yang akrab disapa Gus Jazil itu dalam kunjungannya ke Kabupaten Probolinggo, Sabtu (25/11/2023).

Keyakinan Publik

Mayoritas publik percaya dan yakin TNI dan Polri akan bertindak netral di Pemilu 2024. Hal itu tercermin dalam hasil survei Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) yang digelar pada 9-13 November 2023.

Dari 1.300 responden yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih di Pemilu 2024, 65,8% percaya Polri netral di Pemilu 2024, sedangkan 70,5% responden percaya TNI netral.

“Kepercayaan ini didasarkan pada langkah-langkah pencegahan yang diambil oleh TNI dan Polri untuk memastikan netralitas para anggotanya. Selain itu, DPR juga turut berperan dalam mengawasi dan memantau kinerja kedua lembaga tersebut, termasuk melalui pembentukan panitia khusus (panja) netralitas TNI dan Polri,” kata Wakil Ketua LPI Ali Ramadhan saat dihubungi Beritasatu.com, Sabtu (25/11/2023).

Ali juga memerinci, kepercayaan publik terhadap netralitas Polri, terdiri dari 50,55% yang sangat percaya dan 15,25% yang percaya. Sementara sebanyak 17,5% publik tidak percaya Polri netral dan 11,45%, sisanya tidak tahu atau tidak menjawab.

Sementara untuk TNI, kepercayaan publik terhadap netralitas TNI, terdiri dari 21,35% publik sangat percaya dan 49,15% yang percaya. Kemudian, sebanyak 8,15% tidak percaya TNI netral dan 20,25% kurang percaya.

Hasil survei LPI sejalan dengan hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dilakukan pada 17-21 Oktober 2023. Mayoritas publik, sebanyak 83,5% percaya Polri netral pada persiapan Pemilu 2024, terdiri dari 6,8% publik percaya Polri sangat netral, dan 76,7% percaya publik netral.

“Sejauh ini mayoritas responden menilai Polri netral atau sangat netral dalam melakukan persiapan Pemilu 2024, tidak memihak siapa pun,” kata peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam keterangannya.

Sementara itu, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menekankan pentingnya netralitas TNI-Polri dalam Pemilu 2024. Hal ini demi menjamin kesetaraan kompetisi.

“Jika aparat tidak netral, maka persaingan dalam pemilu juga menjadi tidak sehat. Hal ini membuat pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu itu dikhawatirkan tidak akan dapat berjalan dengan efektif, karena masyarakat tidak percaya tokoh-tokoh yang dihasilkan dari pemilu yang kurang kredibel,” ungkapnya kepada Beritasatu.com.

Titi menyebut pemilu akan menjadi ujian terberat yang dihadapi oleh TNI dan Polri dalam menjaga netralitas.

“Dalam konteks pesta demokrasi, TNI dan Polri harus tetap menjalankan tugas dengan profesional dan netral. Netralitas mereka bukan hanya mandat konstitusi, tetapi juga langkah untuk menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan negara di tengah guncangan politik,” pungkasnya. (Sumber: BeritaSatu.com)

Komentar