Jakarta, Karosatuklik.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, mengatakan penyusunan roadmap itu tidak semata-mata disusun oleh OJK tapi justru melibatkan berbagai pihak, baik dari asosiasi, Kementerian Lembaga, maupun industri perbankan, serta industri jasa keuangan menyeluruh.
Peluncuran RP2B tersebut merupakan komitmen bersama untuk membangun, menguatkan, dan terus lebih jauh lagi mengembangkan BPR dan BPRS demi mencapai tujuan untuk meningkatkan inklusi, meningkatkan kesempatan akses keuangan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pelaku UMKM.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan Terima kasih apresiasi kepada kalian dan seluruh jajaran yang telah mengkoordinasikan roadmap. Yang untuk OJK adalah roadmap yang ke-8 selama periode dari anggota dewan komisioner saat ini dimulai dari periode bulan Juli 2022,” kata Mahendra dalam peluncuran RP2B, di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Adapun tujuan pokok dari RP2B ini adalah penguatan dalam permodalan, melaksanakan konsolidasi dan memperbaiki tata kelola BPR-BPRS di tanah air.
“Kami ingin menggarisbawahi komitmen kuat dari kami semua di OJK dan dengan dukungan semua pemangku kepentingan dan bagaimana kolaborasi, sinergi, dan komitmen dari bank umum untuk ikut mendukung peningkatan kapasitas terutama penguatan dan pengembangan di SDM BPR dan BPRS untuk bisa dapat berkembang lebih jauh lagi,” pungkasnya.
OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud ITSK
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memitigasi praktik fraud dan membangun kepercayaan masyarakat.
Peluncuran Panduan Strategi Anti-Fraud dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi di Bandung.
Hasan menjelaskan, kerugian akibat fraud di sektor ITSK sangat berhubungan dengan turunnya kepercayaan masyarakat atas platfom digital atau sering disebut sebagai digital trust. Hal ini akan memberikan dampak yang besar mengingat digital trust merupakan pondasi utama industri ITSK.
“Panduan ini kami harapkan dapat diterapkan dengan baik oleh Asosiasi bagi seluruh Penyelenggara ITSK agar ekosistem digital di Indonesia dapat semakin berkembang dan dipercaya oleh masyarakat,” kata Hasan, dikutip Minggu (19/5/2024).
Adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Penyelenggara ITSK dalam mencegah dan menangani fraud di antaranya melalui:
Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang kuat; Meningkatkan transparansi kepada konsumen; Meningkatkan kemampuan infrastruktur IT; Melakukan edukasi yang berkelanjutan untuk seluruh pegawai; dan Melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi konsumen.
Selain itu, dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Hasan Fawzi juga menghadiri Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Jawa Barat dengan tema “Meningkatkan Sinergi antara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan”.
Perkembangan Sektor ITSK
Menurutnya, OJK terus mendukung perkembangan sektor ITSK melalui berbagai kebijakan dan sinergi dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif.
“Kemitraan antar-pemangku kepentingan ini akan mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif, serta pada akhirnya memungkinkan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengeksplorasi dan mengembangkan layanan keuangan berbasis inovasi digital yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” kata Hasan.
Hasan menyebut, kolaborasi yang baik akan membuka akses bagi penyelenggara ITSK kepada pasar yang lebih luas serta mendapatkan peluang eksplorasi dengan LJK dalam mengembangkan produk dan layanan barunya.
“Hal ini tentunya juga akan berdampak positif terhadap perkembangan industri ITSK secara menyeluruh,” ujarnya. (Liputan6.com)
Komentar