Surabaya, Karosatuklik.com – Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pasangan suami-istri kurir sabu senilai Rp100 miliar! Pasutri asal Sumatera Utara ini diringkus dengan barang bukti sabu seberat 144,016 kilogram di sebuah hotel di Surabaya.
“Pasutri inisial MT (30) dan RT (30) ini sebagai kurir dan akan dikembangkan, penangkapan pada 14 Desember 2023, di salah satu hotel di Surabaya. Saat penangkapan, total ada 144,016 kilogram sabu-sabu, hasil penindakan selama 2 hari, 14 dan 15 Desember di 2 tempat yang berbeda,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).
Keduanya ditangkap di kamar hotel Jalan Diponegoro, Surabaya, pada tanggal 14 Desember lalu. Di kamar tersebut, polisi menemukan ratusan kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina. Imam mengatakan, jika dikonversikan ke dalam rupiah, sabu tersebut bernilai Rp100,8 miliar.”Kalau dikonversikan ke manusia pengguna, setara 2,1 juta pemakai. Bayangkan kalau barang ini (narkoba) telah beredar, bagaimana akibatnya,” ujarnya.
Sebagai kurir, pasutri ini mendapat perintah dari K (DPO) untuk mengedarkan narkoba ke Sumatera, Palembang, dan Surabaya.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap K yang bertugas sebagai pemberi perintah serta mengembangkan kasusnya untuk menangkap bandar besar jaringan narkoba ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Inilah.com)
Komentar