Pemkab Karo Kecolongan, Jatah Taruna STTD Diambil Daerah Dumai

Berita, Karo4657 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo disebut kecolongan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan. Pasalnya, Kementerian Perhubungan mengangkangi Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati bersama Pemkab Karo dalam pola pembibitan daerah.

Pola Pembibitan daerah yaitu khusus untuk putra dan putri terbaik berasal dari daerah seusai Pola Pembibitan/yang sudah ditungkan dalam bentuk kerjasam dengan STTD. Sesuai butir isi surat tersebut, nomor : HK. 201 /I/20/ PTDI – STTD dan nomor :119/083/Perhubungan/2020 tanggal 4 Februari 2020.

Tndaklanjut MoU dan perjanjian kesepakatan yang ada, pelaksanaannya Pemkab Karo telah mengusulkan sesuai analisis jabatan kebutuhan Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, yakni Formasi D4 transportasi darat 6 (enam) orang, Pola D3 Lalulintas Angkutan Jalan 11 (sebelas) orang dan D3 Tekhnologi Otomotif sebanyak 6 (enam) orang.

Kenyataannya bertolak belakang seusai kebutuhan tahun 2020 Formasi D4 Transportasi Darat yang direkrut lewat pola pembibitan daerah Pemkab Karo yang dibutuhkan 2 (dua) orang telah diumumkan, namun mirisnya yang lulus peserta satu orang bukan berasal dari Kabupaten Karo, tapi anehnya justru dari Pemkab Dumai yang diketahui tidak pernah mendaftar lewat jalur pola pembibitan Kabupaten Karo.

Terkuaknya hal itu langsung mendapat kecaman dari aktivis Pengembangan dan Pemberdayaan Potensi Daerah Indonesia (PPPD) Kabupaten Karo, Hendra Ginting. Menurutnya, Kementerian Perhubungan patut diduga tidak konsisten mematuhi isi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). Tujuan kesepakatan atau kerjasama itu harusnya mendorong peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Karo.

Melihat faktanya, nuansa kong kalikong di Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan masih kental terjadi. Untuk itu, pihaknya mendorong Pemkab Karo melalui Dinas Perhubungan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karo agar segera melakukan protes ke pihak panitia. “Jangan biarkan putra putri terbaik daerah ini disisihkan hanya karena ulah oknum-oknum yang diduga patut ‘bermain’ di Kementerian Perhubungan,” kecam Ginting.

Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (Foto: Istimewa)
Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (Foto: Istimewa)

Ketika hal itu dikonfirmasi karosatuklik.com, Kamis (29/10/2020) Pukul 15.00 WIB kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH melalui Kepala BKD Kabupaten Karo, Tommy Heriko M Sidabutar AP, mengatakan untuk MoU dan SPKS atas penerimaan taruna STTD, ada baiknya di konfirmasi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, supaya jelas makna dari MoU yang disepakati dan BKD yang mengelola kepegawaian menindaklanjuti Formasi Analisa Kebutuhan Pegawai dan Analisa Jabatan di Dinas Perhubungan Kabupaten Karo di sistem e-Reformasi, ungkapnya.

Lanjut Tomi, atau setelah lulus pendidikan dari STTD Bekasi ditindaklanjuti dengan formasi yang diberikan Menpan RB yang berkoodinasi dengan instansi daerah, supaya jangan salah informasi.

“Sebagai contoh, untuk yang sudah tamat STTD Bekasi tahun 2019 melapor ke instasi daerah atas formasi yang diberikan Menpan RB kepada Instansi daerah,” sebutnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Gelora Fajar Purba, SH, MH menjelaskan, menjelang psikotest ada surat pernyataan yang dikeluarkan STTD/panitia, calon pencatar bersedia dipindahkan ke jurusan lain atau tidak bersedia dipindahkan ke jurusan lain dalam hal kelulusan

Menjadi pertanyaan bagi kita, kenapa bisa keluar surat itu dan harus ditanda tangani oleh peserta. “Kita berasumsi, jangan-jangan surat ini yang dipakai untuk memindahkan jurusan lain ke jatah Pola Pembibitan Kabupaten Karo,” katanya. (R1)