KPU Karo Bakal Rekrut PPS dan PPK untuk Pilkada 2024, Berikut Ini Jadwalnya

Karo9669 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Guna mempersiapkan dan mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, yang akan memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo secara resmi akan melakukan rekrutmen terbuka pembentukan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Adapun jadwal rekrutmen Badan Adhoc tersebut sudah keluar berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024.

Keputusan tersebut berisi tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Karo, Sahimin Selian, M.Pd, Sabtu (20/4/2024) di Sekretariat KPU Kabupaten Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe.

Dia menyebutkan rekrutmen Badan Adhoc dilakukan secara terbuka, hal ini sesuai hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 yang diikuti KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia bersama KPU RI di Hotel Grand Marcure Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024) kemarin, ucapnya.

Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024

Sahimin menyebutkan, sesuai Keputusan KPU RI tersebut, Pengumuman Pembentukan PPK akan dimulai 23-27 April 2024, dilanjutkan pengumuman Pembentukan PPS mulai 2-6 Mei 2024.

Untuk masa kerja, Penetapan/Pelantikan PPK berlangsung 15-16 Mei 2024 dengan masa kerja 8 (Delapan) bulan hingga Januari 2025.

“Hal yang sama berlaku bagi PPS, yakni memiliki masa kerja yang sama dengan PPK,” ungkap Kordiv SDM, Sahimin Selian.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tahapan pendaftaran akan dimulai dengan pengumuman, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian adninistrasi, pengumuman hasil administrasi, kemudian seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pelantikan.

“Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan mandiri dan non mandiri serta wajib melakukan regestrasi melalui Aplikasi Siakba KPU atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan adhoc,” tuturnya.

Untuk ujian tertulis, KPU Provinsi, imbuh Sahimin menambahkan, akan segera melakukan pemetaan KPU Kabupaten/Kota yang mana yang layak menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) atau tes berbasis komputer atau konvensional, pungkasnya.

“Nantinya, kami dari KPU Kabupaten Karo juga mengundang masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK dan PPS setelah hasil seleksi tertulis diumumkan,” tutupnya. (R1)

Baca Juga:

  1. Caleg Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
  2. KPU Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024
  3. KPU Karo: Transparan dan Akuntabel Pegangan Dalam Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Komentar