Percakapan Walkot Tanjungbalai dan Pimpinan KPK Lili Pintauli Terkuak, Isinya Mencengangkan

Berita, Headline1087 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan silang dua terdakwa, terbongkar adanya percakapan antara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Percakapan itu diduga berkaitan dengan permohonan M Syahrial kepada Lili agar dibantu dalam kasusnya. Syahrial saat itu diketahui sedang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Tanjungbalai. Percakapan itu dibongkar Stepanus Robin yang dalam persidangan hari ini menjadi saksi untuk terdakwa Maskur Husain.

Stepanus Robin awalnya mengakui bahwa Syahrial meminta bantuan untuk mencari informasi terkait kasus jual beli jabatan. Kemudian, kata Stepanus, Syahrial tiba-tiba menyeret nama Lili Pintauli Siregar.

“Di awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK. Dan itu pun semua yang mencari informasi pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan kurang lebih 1 minggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial,” beber Stepanus Robin kepada jaksa di ruang sidang, Senin (22/11/2021).

“Pada saat itu jam kantor, saya ingat, Syahrial nelpon saya siang, dia mengatakan bahwa: ‘Bang, ini udah dapat informasi belum? soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili Pintauli Siregar,” ucapnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju

Stepanus Robin melanjutkan cerita Syahrial. Pada intinya, kata Stepanus, Lili memberitahu bahwa berkas yang diduga perkara Syahrial sudah mendarat di mejanya. Mendengar informasi dari Lili, sambung Stepanus, Syahrial kemudian minta untuk dibantu.

“Intinya menyatakan bahwa; ‘Rial, ini gimana berkasmu ada di meja saya?’ Terus dijawab sama Syahrial: ‘Terus gimana, Bu? Dibantu lah Bu’,” ungkap Stepanus. “Terus Bu Lili menyampaikan: ‘Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arif Aceh.’,” sambungnya.

Mendengar arahan dari Lili Pintauli Siregar tersebut, Syahrial kemudian mengonfirmasi kebenarannya ke Stepanus Robin. Stepanus justru balik bertanya ke Syahrial soal siapa sosok yang dimaksud dengan Lili Pintauli Siregar tersebut.

Kepada Stepanus Robin, Syahrial menegaskan bahwa Lili Pintauli yang dimaksud adalah pimpinan KPK. “Syahrial menyampaikan ke saya, ‘Ini saya sudah dapat konfirmasi betul.’

Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?’. ‘Ibu Lili Wakil Ketua KPK.’ ucap Syahrial,” beber Stepanus membongkar percakapannya dengan Syahrial. “O, berarti Abang ini ada komunikasi dengan beliau?’.

‘Ada, saya disuruh untuk menghubungi yang namanya Arif Aceh.’ Terus Syahrial tanya; ‘kenal enggak yang namanya Arif Aceh? Apakah dia orang KPK atau?’ Saya bilang kalau di KPK setahu saya gak ada namanya Arif Aceh,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain. Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar.

Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (R1/okezone.com)

Baca juga:

1. Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dihukum Pemotongan Gaji 40% Selama 12 Bulan

2. Pengamat Hukum dari PTIK Sebut Sanksi Potong Gaji Wakil Ketua KPK Tak Berefek: Harusnya Dipecat

3. KPK : Hindari Rompi Orange Atau Tersangka Korupsi